Perda Pengelolaan Persampahan Belum Jadi Solusi Soal Kelestarian Lingkungan

Inimedan.com-Medan.

Terkait masalah kelestarian lingkungan, Kota Medan sebenarnya sudah memiliki jawabannya yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Hanya saja, kata anggota DPRD Medan, Jumadi, produk hukum ini belum maksimal direalisasikan. Hal ini, imbuhnya, tergambar dengan masih banyaknya warga Kota Medan yang membuang sampah sembarangan

“Tujuan dibentuknya Perda Pengelolaan Persampahan untuk menciptaan lingkungan yang bersih. Melalui sosialisasi ini, kita akan terus menggugah warga agar Perda ini benar-benar bisa teraplikasi di lapangan,” ujar Jumadi saat mensosialisasi Perda Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Kerambi, Medan Perjuangan, Minggu (31/03).

Dikatakannya, dalam Perda ini memuat secara tegas apa hak dan kewajiban warga Kota Medan. Jika perda ini benar-benar teraplikasi di masyarakat, maka  Kota Medan akan memiliki harapan baru ke depan sebagai kota yang sangat layak untuk ditinggali.

“Dalam Perda tersebut diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan,” jelas politisi PKS ini.

Disamping itu, lanjut Jumadi, warga juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah

Dalam Perda ini, ungkap Jumadi, masyarakat juga didorong mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.

“Sedangkan pihak pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum, wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” tegasnya.

Perda ini terdiri 17 Bab dan 37 pasal yang tujuan intinya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Dalam perda ini juga diatur tentang larangan, seperti pasal 32 mengatur larangani setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 juta.  “Dan bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” pungkasnya. (di)

 

Komentar