Personil Kodim 0201/BS Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Komplek YUKA Terjun 

Kriminal60 Dilihat

Inimedan.Com-Labuhan.

Personel Kodim 0201/BS, yang dipimpin Pasi Inteldim 0201/BS Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo serta Dan Unit Inteldim 0201/BS Kapten Arh Boby Akhmadi berhasil menciduk dua orang pengedar narkoba, masing-masing AH alias Anwar (47) dan Las alias Leo (23) dari komplek YUKA, lingkungan 22 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan,.

Selain itu,   dari kedua pria itu petugas berseragam  loreng hijau itu juga berhasil menyita 7 paket sabu sabu siap edar, 200 plastik klip bekas sabu-sabu dan 3 buah sekop sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan,  personel Kodim 0201/BS berhasil menangkap kedua pelaku orang pengedar narkoba, setelah sebelumnya menerima informasi dari warga yang resah dan menyebutkan di komplek YUKA milik buruh pelabuhan belawan itu disinyalir sering terjadi transaksi narkoba.

“Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah, karena maraknya peredaran narkoba di sekitar TKP,”, sebut Pasi Inteldim 0201/BS Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo, Rabu (19/12).

Berdasarkan laporan tersebut, jelas pasi Inteldim tersebut menambahkan,   personel unit Inteldim 0201/BS melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, lalu hasil yang didapatkan bahwa benar di Komplek Yuka Lingkungan 22 Kelurahan Terjun, Medan Marelan ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dijual secara bebas.

“Tim kemudian melakukan penggerebekan setelah memastikan dan berhasil meringkusnya bersama barang bukti narkoba, kedua pelaku kemudian kita serahkan ke Polres Pelabuann Belawan dan diterima oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari”, ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari saat dikonformasi,  Kamis (20/12) membenarkannya,  “kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, kini dalam pemeriksaan petugas untuk menjalani proses hukum,” ujar Edy Safari. (TP).

Komentar