Perubahan Anggaran Penyebab Lambat Cair ADD di Labuhanbatu 

Ilustrasi
Oplus_131072

Inimedan.com-Labuhanbatu   | Kendala terlambatnya proses pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu,  disebabkan adanya perubahan besaran anggaran ADD.

“Perubahan anggaran ADD menjadi penyebab lambatnya usulan dari desa untuk proses pencairan,” kata Kepala Desa Sei Tampang Mhd Asmui menjawab awak  inimedan.com apakah benar anggaran ADD telat cair karena kepala desa belum mengusulkan pencairan. Rabu, (14/08/2024) via seluler.

Disebutkannya, perubahan besaran anggaran ADD tahun 2024 dari angka Rp 60 miliar naik menjadi Rp 75 miliar untuk disalurkan kepada 75 desa.

“Dengan adanya perubahan itu, tentunya desa harus membuat perubahan (P) pada pengalokasian penggunaan anggaran di desa. Itu kan gak mudah karena adanya peraturan yang berubah – ubah,”ujarnya.

Menurut Asmui, anggaran ADD tahun 2024 disebutkan oleh Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 60 miliar turun 12 miliar dari tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2023 besaran ADD sebesar 72 miliar, sedangkan di tahun 2024 disebutkan menjadi 60 miliar. Sebesar itu penurunan anggaran Ini kan menjadi polemik di desa,”tuturnya.

Terkait turunnya anggaran ADD tersebut, lanjut Asmui, pada bulan April 2024 ia bersama kepala desa yang lainnya mempertanyakan hal tersebut kepada dinas bagian keuangan Pemkab Labuhanbatu.

“Saya katakan kepada bagian keuangan, jika anggaran ADD hanya 60 miliar untuk dialokasikan ke 75 desa, tentunya akan banyak perangkat desa yang diberhentikan karena anggaran tidak mencukupi,”ungkapnya.

Diterangkannya kembali, penurunan anggaran ADD di tahun 2024 dari tahun sebelumnya dengan angka yang cukup signifikan bisa menjadi problem bila bertentangan dengan aturan kementrian keuangan.

“Saat itu saya tegaskan kepada bagian keuangan Pemkab, turunnya anggaran ADD sesuai tidak dalam hal pembagian keuangan pusat dan daerah. Bila tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri keuangan, Perda, akan kami masalahkan. Karena pembagian anggaran ADD itu minimal 10 persen dari APBD dan sebagian dari DAU. Itu hak desa,’paparnya.

Setelah mempertanyakan hal itu kepada bagian keuangan, tambahnya, pada bulan Mei 2024 terjadi perubahan besaran anggaran ADD. Anggaran yang sebelumnya turun 12 Miliar malah bertambah 3 miliar dari tahun 2023 menjadi 75 miliar.

Perubahan itu pun menyebabkan adanya perubahan pada peraturan bupati ( Perbub) dan boleh ditandatangani oleh Plt Bupati Labuhanbatu setelah ada persetujuan dari kementerian dalam negeri.

Sedangkan saat ini, sambungnya sebagian usulan pencairan ADD dari beberapa desa sudah masuk ke Pemkab Labuhanbatu, tetapi proses pencairan dilakukan setelah semua desa membuat usulan.

“Kalau tidak salah ada 32 desa yang sudah masuk usulan pencairan ADD. Kita juga mengusulkan pencairan tahap 1 dan tahap 2 dalam bulan ini,”jelasnya.

Terpisah, Ketua LSM  TIPAN – RI ( Tim Investigasi Penyelamatan Asset Negara – Republik Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu Siswanto Bangun mengatakan, Pemkab Labuhanbatu jangan mempersulit admistrasi birokrasi terhadap pemerintah desa.

“Kepala desa mengajukan pencairan anggaran kepada camat. Selanjutnya camat mengajukan itu ke PMD dan bagian keuangan. Tetapi desa juga diminta buat pengajuan ke bagian keuangan. Ada tidak hal seperti itu diatur dalam regulasi? Karena itu jangan ada indikasi mempersulit admistrasi,”tukasnya.

Sementara itu, beberapa waktu  lalu Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, kepada awak media ini mengaku lambatnya cair dana ADD disebabkan Penekenan Perbup tentang ADD oleh Plt Bupati karena menunggu persetujuan dari Depdagri.

“Karena ada perubahan anggaran dan hal itu maka dana ADD belum bisa dicairkan. Harus dilakukan perubahan lagi dalam P APBdes,”ucapnya beberapa hari lalu. *Joko W#.

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *