Inimedan.com – Langkat
Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Pelaku Bona Manurung Amd (37) warga Jln. Perbatasan No.66 Desa Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kodya Medan ditangkap di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan kronologis penangkapan pelaku tersebut berawal pada hari, Kamis (21/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos beserta Tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama Bona Manurung yang menjalankan judi jenis Togel Sidney di Dusun 3 Desa Perkebunan Tanjung Beringin Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
Dari informasi tersebut dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran STK SIK MH selanjutnya Kanit Pidum dan Team Opsnal melakukan lidik di TKP. Dan sekira pukul 13.00 WIB pelapor dan saksi menemukan tersangka saat itu sedang menjalankan usaha judi jenis togel Sidney dengan cara menerima pesanan angka-angka pasangan judi togel dengan menunggu pesanan pasangan judi togel secara langsung dan melalui Whats App kepada target pelaku.
Tidak menunggu lama kemudian petugas segera mengamankan tersangka dan barang bukti berupa uang hasil judi Togel Sidney sebesar Rp220.000, 1 potongan kertas HVS bertuliskan angka-angka pesanan pasangan Togel Sidney,1 buah HP Android merk OPPO warna hitam yang berisikan WA pasangan nomor Togel Sidney serta 1 buah pulpen tinta hitam sebagai alas tulis.
Pada saat ditangkap tersangka mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.(DOEL)