PN.Medan Keluarkan 2 Terdakwa Dugaan Penipuan dari Rutan

Inimedan.com-Medan.
Keputusan dikeluarkannya dua terdakwa kasus dugaan penipuan, M Akbar Siregar dan Faisal Amri Pohan dari rumah tahanan (Rutan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa pemberitahuan, membuat berbagai pihak terkejut. Keterkejutan ini terutama dirasakan Eddy Martino Putra Lie SE SH MH dan M Asril SH selaku Penasehat Hukum(PH) korban, Suhendra.
Atas peristiwa ini, Eddy Martino dan M Asril sangat keberatan dan memprotes keras, apalagi keputusan itu tanpa dasar alasan hukum yang jelas dan dinilai menciderai rasa keadilan bagi korban.
Hal tersebut disampaikan Eddy dan M Asril kepada wartawan, Jumat (22/6) dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam perkara itu, seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat terutama korban yang telah banyak dirugikan.
“Kami sangat keberatan dengan dikeluarkannya dua terdakwa tersebut dari tahanan, dikarenakan klien kami telah mengalami kerugian 1 milyar atas perbuatan mereka.
Dimana sejak awal proses penyidikkan, penuntutan sampai dengan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Medan kedua terdakwa di tahan. Kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan tanpa adanya alasan hukum yang jelas, ini ada apa?” ungkap Eddy Martino.
Lanjut Eddy, memang benar soal ditahan atau tidaknya terdakwa adalah kewenangan majelis hakim, namun seharusnya dengan alasan yang jelas dikarenakan kedua terdakwa saja diketahui sampai saat ini tidak pernah ada itikad baik untuk menggganti kerugian korban.
“Dengan dikeluarkannya para terdakwa oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, tentunya sangat melukai perasaan dan rasa keadilan dari Suhendra selaku korban,” ucap Eddy.
Lebih lanjut Eddy mengatakan bahwa salah satu terdakwa diketahui berdomisili di luar kota Yuridiksi PN Medan, sehingga dikhawatirkan hal tersebut akan mempersulit jalannya persidangan.
“Oleh karena itu, kami penasehat hukum dari korban meminta dan mendesak kepada majelis hakim untuk kembali melakukan penahanan di rutan dan bila tidak dilakukan kami akan melaporkan ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta.
Dikarenakan kami menduga dan mencium aroma praktek permainan kotor serta intervensi/tekanan dari Ketua PN Medan terhadap penanganan perkara ini,” pungkas Eddy.
Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi tentang perkara ini tampak terkejut karena dirinya mengaku sama sekali belum diberitahu tentang adanya keputusan dikeluarkannya dua terdakwa tersebut.
Ia berjanji akan segera menginformasikan apakah kedua terdakwa tersebut yang dikeluarkan tersebut dialihkan, ditangguhkan atau dibantarkan status penahanannya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa dugaan penipuan senilai Rp1 miliar pada perikatan untuk jual beli tanah pada Selasa (15/5/2018), telah menjalani sidang perdana di PN Medan, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor.
Dalam surat dakwaan sidang dengan nomor perkara 1163/Pid.B/2018/PN Mdn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson mengatakan dalam Akta Nomor 01 tentang Perjanjian Kesepakatan Tentang Jual Beli Tanah Tanggal 15 Agustus 2017.
Selanjutnya kedua terdakwa melakukan pengikatan jual beli terhadap korban atas 2 objek tanah SHM Nomor 09 tertanggal 22 September 1976 dan SHM Nomor 10 tertanggal 22 September 1976 dengan nilai total keseluruhan Rp45 miliar. Korban menyerahkan uang muka secara tunai sejumlah Rp1 milyar kepada kedua terdakwa.
Selanjutnya, kedua terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp7 milyar kepada korban untuk menebus kedua SHM yang sedang diagunkan atas pinjaman uang sebesar Rp10 miliar.
Tetapi korban menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 7 milyar tersebut akan dibayarkan apabila surat asli SHM Nomor 09 dan SHM Nomor 10 diperlihatkan dan dititipkan kepada saksi Dian Hendrina R Sitompul SH (Notaris).
Namun sampai waktu yang telah ditentukan, kedua terdakwa tidak pernah datang dan hadir dalam kasus tersebut.( gandhi)

Komentar