Polda Sumut Geledah Dinas Kebersihan Medan

inimedan.com.

Guna mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Dinas Kebersihan Pemko Medan, Senin (21/11) Petugas Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggeledah kantor tersebut di Jalan TB.Simatupang, Medan.

Demikian seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol.Rina Sari Ginting, kemarin kepada wartawan.

Menurut dia, penggeledahan yang dilakukan sejumlah penyidik Tipidkor Polda Sumut itu berlangsung aman dan lancar. Sejumlah dokumen penting diamankan petugas sebagai barang bukti kasus dugaan manipulasi BBM tersebut.

Namun, Rina belum bisa merincikan barang bukti yang diamankan, karena penyidik masih melakukan pendataan dan pengumpulan. Dia hanya menegaskan, dokumen atau berkas yang diamankan berkaitan dengan kasus itu.

“Saya lagi video conference (vidcon). Saya belum tahu dokumen apa saja yang diamankan. Yang jelas, yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi itu,” pungkasnya.

Sementara pantauan di lokasi, penggeledahan itu dipimpin langsung  Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut didampingi Kanit Kompol Hasan By.

Mandagi beserta anak buahnya lansung menyebar. Ada yang menuju ruangan Kepala Dinas Kebersihan dan Kabid Operasional. Petugas berkemeja putih celana hitam itu lansung mencari berkas-berkas yang dianggap berhubungan dengan kasus manipulasi BBM.  Mereka juga terlihat membuka laci-laci filing kabinet yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas.

Terkait pengungkapan itu, pejabat Subdit Tipidkor Polda Sumut terkesan tertutup. Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler kepada pejabat Tipikor Polda Sumut, tidak ditanggapi.

“Saya telpon mereka tidak diangkat. Padahal, Pak Kapolda Sumut, (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) sudah menekankan kepada anggota untuk lebih dekat dan terbuka kepada media, agar pemberitaan tidak negative,” kesal Nainggolan.

Sejak 2014

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengklaim praktik manipulasi itu diduga  sudah berlangsung sejak 2014 dan merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar. Polisi menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Nominal kerugian negara sebesar Rp 18,1 milyar itu berdasarkan hasil penyidikan sementara para tersangka yang kini berjumlah enam orang. Mereka disangka melanggar UU Korupsi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan, kemarin.

Praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu dengan nominal penyelewengan Rp 16.562.500 dalam seharinya.

Dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko M edan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher dalam seharinya.

Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp 100 ribu kepada supir truk untuk operasional selama dua hari. Rina menyebutkan sejak tahun 2014 lalu, praktik itu berlangsung ditaksir kerugian negara hingga sejauh ini mencapai nominal Rp 18,1 miliar.

“Taksiran kerugian negara sebesar Rp 18,1 miliar itu nominalnya berdasarkan tabulasi sejak praktik manipulasi itu berlangsung dari 2014. Seharinya penyelewengan BBM operasinal truk sampah itu mencapai Rp 16,5 juta. Kalau sudah sejak tahun 2014 sampai sekarang tentu jumlahnya besar,” sebutnya.
Adapun enam tersangka, HA PNS menjabat Kabid Opersional Dinas Kebersihan Ko ta Medan, AS juga PNS Dinas Kebersihan Kota Medan.
HSP Tenaga Harian Lepas (THL), sopir truck sampah, M KHH THL/ pembagi voucer BBM solar dan penerima serta penukar voucer, MI, THL/petugas TPA/tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris. Penerima voucer dari MKHH menukarkannya dengan uang.[im-01]

Komentar