Polisi: HRS Jadi Tersangka

Inimedan.com-Jakarta.

Status Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) yang semula sebagai saksi, akhirnya berubah dinaikkan  menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa diacara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan sebanyak Enam orang sebagai tersangka, salah satunya adalah HRS

“Ada Enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara, saudara MRS,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Diketahui, Front Pembela Islam dan pimpinannya, HRS, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri HRS di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas, menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) & memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Terkait kerumunan ini ternyata berbuntut panjang. Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

“Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin(16/11)

Seperti yang diberitakan Viva.co.id Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam, HRS, jadi tersangka kasus kerumunan massa simpatisannya di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain pentolan FPI itu, diketahui ada lima orang lain yang juga statusnya dinaikkan polisi dari saksi menjadi tersangka. Siapa saja lima orang ini?

Pertama, ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah.

“Ketua panitia, HU (Haris Ubaidillah),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis(10/12)

Kemudian, ada sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas. Penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi. Lalu, ada penanggung jawab acara, Sobri Lubis. Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus. “Enam orang dari saksi menjadi tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, gelar perkara kasus kerumunan massa simpatisan Imam Besar FPI, HRS, di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah rampung.

Hasilnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangkanya adalah Habib Rizieq sendiri. (vv)

 

Komentar