inimedan.com-Medan.
Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara Hj Meilizar Latif SE MM mengkritik kebijakan Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRD) Sumut yang terkesan memberikan ‘ancaman’ akan menghapus data registrasi kenderaan bermotor milik masyarakat yang menunggak pajak hingga akhir tahun 2022.
“Kebijakan BPPRD dalam melaksanakan program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) sangat diapresiasi di tengah sulitnya perekonomian rakyat saat ini. Namun jika disertai ancaman penghapusan data registrasi kenderaan yang kemungkinan diberlakukan tahun 2023, itu mengesankan institusi ini lupa akan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Politisi Partai Demokrat ini kepada pers, Senin (5/9).
Meilizar menegaskan bahwa tujuan utama dari BPPRD itu adalah sebagai pengumpul PAD, sedangkan penunggak pajak pun, menurut dia tetap merupakan potensi pendataan wajib pajak.
Seharusnya BPPRD lebiyh gencar lagi melakukan sosialisasi dan memberi kemudahan-kemudahan bagaimana masyarakat taat membayar pajak. “Jadi bukan malah terkesan menakut-nakuti sampai menghilangkan registrasi kenderaan,” ucapnya.
Jika penghilangan registrasi bagi penunggak pajak diberlakukan mulai tahun depan, kata Meilizar diprediksi akan sangat banyak kenderaan di berbagai kabupaten/kota di Sumut menjadi tak bertuan alias bodong.
Ia memastikan potensi PAD yang seharusnya masih bisa digali itupun akan hilang.
Meilizar kembali mengingatkan bahwa sumber PAD terbesar Sumut hingga saat ini masih berasal dari pajak kenderaan bermotor.
“Dengan melaksanakan pemutihan denda disertai pengancaman menghilangkan data registrasi kenderaan bagi penunggak pajak, apakah yakin PAD akan meningkat,” ujar Meilizar.
Sejauh ini, sebut Meilizar DPRD Sumut, khususnya Komisi C juga belum pernah dilibatkan untuk pembahasan tersebut.
“Yah seharusnya kita gali, dan lihat dulu kondisi masyarakat saat ini. Baru buat kebijakan,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Meilizar pemerintah juga harus menyosialisasikan dan mampu membuktikan sejauh mana manfaat pajak tersebut bagi pembangunan agar masyarakat tidak enggan untuk datang ke gray-gray pembayaran pajak ranmor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya BPPRD Sumut melakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 30 November 2022.
Kepala BPPRD Sumut Achmad Fadly mengatakan, tahun 2023, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.
“Kita buka ruang untuk pemutihan bagi yang menunggak pajak kenderaan bermotor miliknya, karena tahun depan tidak ada lagi program pemutihan,” kata Fadly pada konfrensi pres, Senin (5/9) di Polonia Hotel Medan.
Pemutihan ini dilakukan sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan mulai 2023.*di/lm#