oleh

Polres Langkat Gagalkan Narkoba Tujuan Medan

Langkat, Inimedan.com.
Polres Langkat berhasil gagalkan peredaran narkoba tujuan Medan berikut menyita barang bukti berupa 5 Kilogram sabu serta 2.000 ribu butir pil extasi dari salah seorang kurirnya yang menumpang bus penumpang umum Impala Transfort BL-7619 FL, Kamis (15/6) sekira pukul 10.30 WIB.
Tersangka kurir Ahadi (34) warga Jalan Sosro Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, kini sudah berada didalam sel tahanan Mapolres Langkat.Kurir tersebut ditangkap, saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Langkat persisnya didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, kepada sejumlah wartawan, saat pemaparan di halaman depan Mapolres Langkat, mengatakan bahwa pelaku diamankan dari salah satu bus penumpang umum yang sedang melintas didepan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Dijelaskannya, dari tangan pelaku disita sebanyak lima bungkus narkoba jenis sabu masing-masing diperkirakan 1 kilogram yang dikemas dengan menggunakan bungkusan hijau dan dua bungkus plastik transparan berisi ribuan pil extasi yang semuanya dibawa memakai tas sandang.
Bahkan Waka Poldasu Brigjen Pol Agus Andrianto mengapresiasi kinerja Mapolres Langkat dalam upaya memerangi dan membrantas kejahatan peredaran narkotika.
” Sesuai arahan pimpinan tindak tegas pelaku dan peredaran narkotika, karena musuh yang nyata,” tegas Waka Poldasu, seraya menegaskan untuk daerah Medan beberapa pelaku kejahatan narkotika sudah ada yang ditindak tegas (ditembak).
Lebih lanjut Waka Poldasu juga mengatakan pimpinan juga telah mengintruksikan terhadap operasi kepolisian yang ditingkatkan untuk cipta kondisi di bulan Ramadahan ini.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, terpisah kepada wartawan menambahkan bahwa sebelum pelaku diamankan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkoba.
Selanjutnya, saya memerintahkan personel satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang agar melakukan razia di lokasi dimaksud. Saat bus melintas, petugas langsung menghentikannya dan meminta kepada supirnya agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaannya yang ada didalam kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan para penumpang, petugas menemukan seorang lelaki membawa tas sandang mencurigakan, ketika dibuka ditemukan lima bungkus hijau berisi sabu dan dua plastik transparan yang didalamnya terdapat ribuan pil extasi.
Lebih lanjut Kapolres Langkat, mengakui tersangka kurir yang membawa barang bukti 5 Kilogram sabu dan 2.000 butir pil extasi tujuan Medan, dijanjikan akan memperoleh uang sebesar Rp20 juta, jika berhasil mengantarkannya sampai tujuan.
” Berdasarkan pengakuan tersangka kurirnya saat kita introgasi, dia sudah menerima uang panjar Rp3 juta dari Rp20 juta, yang dijanjikan. Sisanya akan diperoleh jika berhasil mengantarkannya ke Medan,” ujar Dede.#doel#

Komentar

News Feed