Polres Sergai Gagalkan Transaksi 7 Kg Sabu-sabu, Dua Tersangka Diamankan

Inimedan.com – Sergai  | Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai), berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram dari dua tersangka yang diduga akan mengedarkannya di wilayah Kota Medan, Deli Serdang, dan Sergai.

Dalam keterangan pers yang digelar pada Senin, (26/08/2024), di Markas Komando Polres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Sergai pada Rabu, (21/08/2024).

“Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan,” ungkap AKBP Jhon Hery yang didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Iwan Hermawan, KBO Narkoba, AKP B. Manurung, PS Kasi Humas, IPDA Nauli Siregar, serta jajaran Satuan Narkoba lainnya.

Petugas mengamankan dua orang pelaku yaitu ZH dan RJAS, Saat penangkapan, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas di dalam mobil mewah berpelat nomor BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dari tersangka.

Petugas langsung melakukan pengembangan kasus ini dengan menggeledah rumah kontrakan salah satu tersangka, ZH, di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu ini dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” ujar AKBP Jhon Hery.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka, ZH dan RJAS, mengaku menjalankan aksinya atas perintah seorang bandar berinisial R, dengan imbalan sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Mereka mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis ilegal ini karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Satu orang tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena ZH melakukan perlawanan saat penangkapan,” tegas Kapolres Sergai.

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.*fan#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *