Polres Sergai Musnahkan Barbuk Sabu dan Ekstasi 

Inimedan.com – Sergai | Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika yang disita dari hasil penangkapan beberapa waktu lalu.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Parkir Polres Sergai, Kecamatan Sei Rampah, pada Kamis (22/08/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu dengan berat netto 601,32 gram, yang disita dari dua orang tersangka. Selain itu, dari satu tersangka lainnya, polisi juga mengamankan sabu-sabu seberat 95 gram dan 90 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, melalui KBO Sat Narkoba, AKP B. Manurung, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pemeriksa Labfor Polda Sumut, Dr. Supiyani, M.Si., Jaksa Penuntut Umum Freddy V. Z. Pasaribu, dan PS Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Nauli Siregar.

“Sebagian barang bukti sudah kami sisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Sumut sebagai identifikasi dan akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” ungkap AKP B. Manurung.

Para tersangka yang terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah konkret Polres Sergai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus mempertegas komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. *fan#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *