Polres Sergai Ungkap Pencurian dengan Pemberatan, Lima Tersangka Diamankan

Lima tersangka
Lima Tersangka.

Inimedan.com – Sergai | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., berhasil mengamankan lima tersangka, termasuk seorang penadah.

Pengungkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Nauli Siregar, pada Rabu (14/08/2024).

“Benar, kami telah mengamankan para pelaku Curat yang melancarkan aksinya terhadap korban bernama Juni Erti (56), warga Dusun V, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah,” ujar IPDA Nauli.

IPDA Nauli menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga di antaranya: 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO Reno 8 T warna orange, 2 unit handphone merk Redmi APPRO 8A warna biru, uang tunai sebesar Rp200.000, dan sebuah mouse laptop berwarna hitam dengan stiker bertuliskan “Punya Kantor.”

Lebih lanjut, IPDA Nauli menambahkan bahwa lima orang telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah Suwarno alias Prokol, Dedi Rudiawan alias Rudi, Wahyu Widodo Syahputra alias Dodo, Eva Andareksa alias Eva, dan Suwardi alias Bagol.

“Para tersangka telah kami amankan sejak 12 Agustus 2024. Namun, proses pengungkapan terus berlanjut, dan masing-masing tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda,” ungkap IPDA Nauli.

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone OPPO Reno 8 warna orange dan 2 unit handphone Redmi APPRO 8A warna biru.

“Akibat dari pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.235.000,” tutup Ps. Kasi Humas Polres Sergai. Saat ini, polisi tengah melakukan pencarian terhadap barang milik korban lainnya yang telah dijual oleh para pelaku. *fan#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *