inimedan. com-Taput.
Selalu ada oknum yang memanfaatkan momen saat kesempitan. BBM pun ikut jadi target untuk dimainkan.Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan memanfaatkan minyak bersubsudi untuk mencari keuntungan pribadi, namun pihak kepolisian dari Polres Tapanuli Utara jeli memantau dan akhirnya berhasil membongkar strategi para pelaku-pelaku kejahatan tersebut.
Salah seorang tersangka diketahui bernama RIHANSYAH ( 33) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Taput, saat beroperasi menjalankan aksinya menimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi dari sebuah SPBU di Kecamatan Siborongborong Tapanuli Utara.
Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK di dampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat Pers Relis di Polres Taput, Rabu (19/10) mengungkapkan, penyalahgunaan BBM sebanyak 1.400 liter jenis solar subsidi di dalam dua buah drum balteng berhasil diungkap petugas Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Selasa (18/10) sekira pukul 13.30 WIB.
Disebutkan, modus tersangka untuk melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel yang di dalamnya sudah di siapkan beberapa drum kosong.
Setibanya di SPBU , pelaku mengisi BBM di tangki mobilnya hingga full. Setelah tangki mobil full lalu menyedot dari tangki ke drum IBC karena mereka sudah memodifikasi mobil truck agar bisa menyedot solar dari tangki asli mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.
Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobilnya kembali. Proses yang sama terjadi dan di sedot ke drum hingga beberapa drum kosong didalam mobilnya terisi.
Secara kasat mata perbuatannya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU. Selasa dini hari , tim kita berhasil membongkar cara tersangka beraksi di sebuah SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Bio Solar tersebut rencanaya akan di perjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh diatas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah di tetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.
Dari hasil penangkapan , kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp. 4.500.000, 1(satu) unit Alat Komunikasi Handphone merek Vivo Type Y12, 1(satu) unit Truck dengan No.Pol : BB 9949 CL.
Atas perbuatan nya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. *le#