Polsek Dolok Merawan Gelar Operasi Yustisi Mencegah Penularan Covid-19

Inimedan.com-Tebingtinggi.
Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi  Yustisi Penanganan Penyebaran Virus Covid – 19 dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Selasa (24/8/2021),  09.00 Wib s/d selesai, di Jalinsum Km. 99 – 100  Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab.  Sergai.
Kegiatab operasi dipimpin Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra,SH.MH, bersama Pemerintahan 3 Pilar Danramil-14 Kodim 0204 DS Kapten INF PM. Simanjuntak dan Camat Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai Alfian Purba,SE,MM, dengan melibatkan personil yang terdiri dari Polri 6 orang, TNI 6 orang Sat Pol PP 4 orang ( dari Trantib Kecamatan).
Adapun sasatan dari operasi yustisi ini adalah  masyarakat / pengendara sepeda totor yang sedang beraktivitas diJalinsum Km. 99 – 100  Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab.  Sergai.
Dusamping itu juga para wira usaha toko, kedai/warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Km. 99 – 100 Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Personil juga melakukan operasi di rumah makan   di Jalinsum Km. 99 – 100 Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai.
Dalam kegiatannya personil memberikan himbauan secara humanis juga membagikan masker kepada masyarakat / pengendara sepeda motor yang beraktivitas diluar rumah diJalinsum Km. 99 – 100 Dusun II Desa Limbong Kec. Dolok Merawan Kab. Sergai agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan mematuhi 5M sesuai dengan anjuran Pemerintah guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19.
Begitu juga  keoada para wira usaha untuk membatasi kegiatan aktivitas/Operasional usahanya sesuai Surat Instruksi oleh Pemerintah RI.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto memgatakan bahwa hasil kegiatan yang dilaksanakan ini secara humanis memberikan teguran lisan dan membagikan Masker serta menyampaikan  himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dan terhadap para Wira Usaha untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Intruksi Mendagri Nomor : 32 Thn 2021 Tgl. 9 Agustus 2021 dan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/35/INST/2021/ Tgl. 9 Agustus 2021 dan Terusan Surat *Instruksi Bupati Sergai Nomor : 18.2/443/4778/2021/ Tgl. 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 berbasis mikro dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Terhitung perpanjangan dari Tgl. 23 Agustus 2021 s/d Tgl. 06 September 2021.
Dan kepada para wira usaha oleh personil operasi yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan Surat Instruksi untuk diketahui dan mentaati mengenai ketentuan batas waktu Operasional/Aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 Wib, dan bila tidak mengindahkan sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/Sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Begitu juga terhadap lokasi wisata dan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Intruksi Gubernur Sumut, katanya.*Zul#.

Komentar