Polsek Padang Hilir Gelar Operasi Yustisi Penyekatan dan Penggunaan Masker

Inimedan.com-Tebingtinggi
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi penyekatan penggunaan masker  penanganan penyebaran virus Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi dipimpin oleh  Waka polsek Iptu Mulyono Selasa (27/7/2021), sekira 09.00 wib s/d 11.00 wib.
Personil yang melibatkan sebagai berikut 6 orang personil Polsek, 1 orang personil Sat Pol PP dan 4 orang personil LLAJ dengan sasaran setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau diberi sanksi sosial berupa Push Up   dan putar balik kenderaan serta memberi masker  agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Personil melaksanakan operasi sasaran di pos operasi yustisi penyekatan penggunaan masker Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebingtinggi Lama Kec. Tebingtinggi Kota. Serta pengguna Jalan Raya baik sepada motor roda 2,3,4 dan pejalan kaki yang melintas di jl. Letjen.Suprapto Kel.Tebingtinggi Lama Kec Tebingtinggi Kota.
Dalan operasi itu, personil masih banyak menemukan masyarakat penggendara sepeda motor roda 2,3,4 yang melintas dijalan tidak memakai masker serta memberi sanksi berupa putar balik serta sanksi sosial berupa Push Up.
Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memakai maskera agar terhindar dari penyebaran Covid 19.
Personil dilapangan terus memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/26 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mempersilahkan pengunjung yang tidak memakai masker agar meninggalkan tempat guna memutus mata rantai penularan Covid 19.*Zul#

Komentar