Polsek Tanjung Beringin Tangkap Tersangka Curat dan Penadah

Sumut53 Dilihat
 Inimedan.com-Serdang Bedagai.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah sebelumnya korbannya melaporkan kasus tersebut sebagaimana dimaksud pasal 363 dari KUHP dgn dasar LP /12/V/2021 /SU / RES SERGAI/Sek Tanjung Beringin  tanggal 06 Mei 2021.
Sesuai laporan korban, Lista Br Nababan (40)  warga  Dusun XIII Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka pelaku yang diamankan Polisi adalah Ali Mohani (21), dan AR (16) serta Juwita (35) ketiganya warga Dusun X Desa Pekan Tg.Beringin, Kec.Tg. Beringin.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit kipas angin, 1 buah antena TV dan 4 Kompor gas. Dengan kerugian  ditaksir sebesar Rp4 juta.
Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban membuka toko perabot di Dusun XIII Desa pekan Tj Beringin dan melihat barang – barang perabot ,berupa 4(empat) buah kompor gas merk Rinnai  tidak ada terletak diatas rak besi,dan 1 unit mesin Dap air yang terletak di kamar mandi sudah tidak ada lagi.
Korban juga melihat atap seng yang berada di atas kamar mandi sudah terbuka diduga pelaku masuk dan keluar mengambil barang tersebut .
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin agar pelaku dapat di tangkap dan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.
                             .
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Senin (17/5/2021) mengatakan kemudian team unit Reskrim melakukan penyelidikan selama 9 hari di diseputar TKP dan melakukan kumpul Informasi.
Akhirnya  diketahui pelakunya bernama Ali Mohani dan dengan dipimpin Kanit Reskrim menangkap pelaku pada hari Minggu  (16/55/2021)  pukul 03.00 WIB  diseputaran Desa Pekan  Tanjung Beringin dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian atau pembongkaran rumah milik Lista Br Nababan pada tgl 06 Mei 2021 pukul 03.000 WIB bersama dengan AR dan hasil barang curian tersebut dijual kepada Juwita dan hasil menjual 3 kompor gas uangnya diberikan kepada kedua pelaku.
” Tersangka dijerat pasal 363 KHUPidana ancaman hukuman diatas 5 tahun, dan Penadah kita kenakan pasal 480 KHUPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” Jelas Kapolres. *yus#

Komentar