Polsek Teluk Nibung Amankan Pencuri Alat Sekolah

Ini medan.com-Tanjung Balai
Petugas unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Bala berhasil mengamankan salah seorang tersangka terlibat melakukan pencurian barang elektronik dari Sekolah Dasar (SD) Negri 130005, Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Arman Maulana alias Amon (22) warga Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai menjadi tersangka perkara tindak pidana pencurian berdasarkan pengaduan dari Azwar SPd (57), warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III/2021/SU/RES T. Balai/Sek.Teluk Nibung, tanggal 13 Maret 2021.Laporan Polisi Nomor : LP/08/III/2021/SU/RES T. Balai/Sek.Teluk Nibung, tanggal 13 Maret 2021.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya,  dibantu dua rekannya, yakni Alfikri dan Aris, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Tersangka beserta dua rekan yang masih buron melakukan pencurian dengan merusak/mencongkel bagian bawah engsel/kunci jendela ruang TU sekolah,  pelaku Fikri masuk keruangan TU guna mengambil barang-barang elektronik kemudian  memberikan kepada Amon dan Aris yang  sedang menunggu diluar ruang TU.
Mengetahui kejadian tersebut, Azwar akhirnya melaporkan perkara pencurian tersebut ke Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai, yang diterima oleh Kapolsek Teluk Nibung, AKP R A Z Simamora.
Dalam laporan polisi, Azwar SPd mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada hari, Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 02.00 WIB, di SD Negri 130005.
Pada Rabu 07 Maret 2021 Personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim Ipda L Simatupang melakukan penangkapan terhadap tersangka Arman Maulana alias Amon berikut dengan sejumlah barang buktinya, ujar Iptu AD Panjaitan.
Kepada petugas, Arman Maulana alias Amon mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut bersama dengan dua temannya, yakni, Alfikri dan Aris dan mengaku tidak mengetahui keberadaan dari kedua orang rekannya tersebut, kata Iptu AD Panjaitan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka Arman Maulana alias Amon dan barang bukti yakni,  2 (dua) unit layar komputer, 2 (dua) unit CPU, 2 (dua) unit mouse komputer, 1 (satu) unit printer dan 1 (satu) unit charger laptop diamankan di Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai(SB).

Komentar