Inimedan.com – Simalungun.
Pangulu Lumban Gorat Saripuddin Turnip didampingi Babinkamtibmas Polsek Dolok Pardamean AIPTU R.P. Sidabutar dan Babinsa 09 Tiga Balata, Kamis (18/3) membentuk Posko Penanganan Covid19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro
Pembentukan Posko Penanganan virus Covid19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan di Kantor Nagori/Desa Lumban Gorat Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara.
Dicelah – celah kegiatan tersebut Pangulu Lumban Gorat menghimbau seluruh petugas Posko agar benar – benar melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Gugus Tugas Penanganan Covid19 Pemerintah Pusat.
Tujuan dibentuknya Posko dan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat supaya Wilayah Nagori Lumban Gorat terhindar dari cluster penyebaran Virus Covid19, khususnya dikalangan Warga yang setiap hari melakukan berbagai aktivitas.
Sedangkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro melalui Pelaksanaan Optimilasi Peran Posko Nagori Aman Covid19, diterapkan dalam Peraturan Nagori dan Keputusan Pangulu.
Adapun Susunan Pengurus Posko antara lain, Ketua ; Saripuddin Turnip, Wakil Ketua ; Poltak Sihombing, Sekretaris ; Renta Sihombing, Bendahara ; Novita Sari
Team Pemantau ODP ; Edianjas Situmorang, Jaka Prima Sari, Tour Sianturi, Mangihut Sianipar, Riana Haloho, Sulase, Marliana Simanjuntak.Team Sosialisasi dan Humas ; Togar Rumahorbo, Meri Turnip. Team Deteksi ; Afrida Siallagan, Ramfanna Panjaitan. (TP)