Produk Obat dan Makanan Ilegal Bernilai Rp2 M Dimusnahkan

Kriminal39 Dilihat

Inimedan.com-Medan.

Menutup tahun 2018, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, memusnahkan sejumlah obat-obatan dan makanan yang tidak miliki izin edar alias ilegal bernilai lebih dari Rp 2 milyar.

Pemusnahan barang-barang obat dan makanan ilegal tersebut merupakan hasil temuan Balai Besar POM (BBPOM) Medan. Dan dilakukan dengan mesin penggilingan.

“Pemusnahan ini dilakukan ada dua tujuannya. Pertama, yakni melindungi masyarakat dari obat-obatan dan makanan yang berbahaya. Selain itu, untuk melindungi produk kita yang legal dan telah mendapat izin,” kata Penny Lukito di kantor BBPOM Medan, Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No 2, Medan Estate, Kamis siang (27/12).

Sementara Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan menguraikan, dalam dua tahun terakhir ada peningkatan operasi tangkap tangan yang dilakukan BBPOM Medan bekerjasama dengan kepolisian, BNN, dan Kejaksaan. “Pada 2017 ada 3 operasi tangkap tangan, sedangkan pada 2018 ada 4. Peningkatan ini karena adanya kesepakatan antara BBPOM, Poldasu, Kejati, dan BNN untuk melakukan tindakan represif,” ujar Sacramento.

Ia berharap sistem justice collaborator ini akan dapat terus berlangsung. Sehingga, masalah peredaran obat-obatan dan makanan terlarang, khususnya di Sumatera Utara, dapat diatasi.

Dalam kesempatan itu juga turut dilakukan penandatanganan kerjasama antara BPPOM Medan, Kejaksaan, BNN, dan Kepolisian untuk bersama-sama mengatasi peredaran obat-obatan dan makanan ilegal di Sumatera Utara. (DI)

Komentar