RAPBD Telat, Gaji Kepala Daerah Bakal Ditunda

INIMEDAN – Sebanyak 12 daerah di Provinsi Sumatera Utara hingga kini belum menyelesaikan RAPBD 2016. Akibatnya sejumlah kepala daerah tersebut terancam tidak akan menerima gaji.

Hal itu disebutkan Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/1/2016). Ia menyebutkan, batas waktu penyampaian RAPBD 2016 sebenarnya pada 31 Desember 2016. Lambatnya penyelesaian ini akan berdampak pada pemberian sanksi seperti penundaan pemberian gaji kepala daerah.

Aturan tegas ini tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Hak-hak keuangan yang melekat kepada kepala daerah itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dantunjangan lain-lain. Ini, ucapnya, berlaku untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Aturan itu tertuang tepatnya pada UU 23/2014 Pasal 312 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan raperda kepada DPRD. “Ini kita serahkan ke pusat. PP-nya sedang dalam penggodokan kembali. Saya kurang tahu persis mana aja daerahnya,” ucapnya sembari mengatakan ada 21 daerah sedang dievaluasi.

Ia mengatakan efek lainnya lambannya penyelesaian RAPBD adalah kepada masyarakat dimana roda perekonomian juga ikut melambat. Ia pun mengatakan pihaknya juga sudah berupaya mendorong kabupaten/kota agar mempercepat pemabahasaanya. [MUL]

Komentar