Reklame Ilegal di Atas Pos Polisi Dibongkar Satpol PP

Inimedan.com.
Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit papan reklame yang didirikan di atas pos polisi Jalan MT Haryono simpang Jalan Sutomo Medan, Jumat (20/4), sekitar pukul 15.00 WIB. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame itu didirikan tanpa izin sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi. Ditambah lagi kehadiran papan reklame ilegal ini sangat merusak estetika kota.
Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat A Harahap yang memimpin langsung pembongkaran, proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Selain petugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Rakhmat mengaku, Satpol PP juga dibantu petugas Satlantas Polrestabes Medan, Koramil Medan Kota serta jajaran Kelurahan Pusat Pasar.
Mantan Camat Medan Petisah itu menjelaskan, pihak Sumo Internusa selaku pemilik papan reklame selama ini sengaja memasang foto Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Dandim 0201/BS sebagai isi materi papan reklame tersebut.
“Mereka mengira dengan pemasangan foto Wali Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0201/BS, papan reklame yang mereka dirikan di atas pos polisi tidak akan dibongkar meski tidak ada izin,” kata Rakhmat.
Dikatakan Rakhmat, trik seperti itu dilakukan sejumlah pengusaha advertising di Kota Medan agar papan reklame mereka tidak dibongkar meski tidak memiliki izin. “Apa yang mereka lakukan itu keliru, setiap papan reklame yang didirikan tanpa izin pasti kita bongkar. Sebab, pendiriannya telah melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.
Meski sudah mengetahui tidak memiliki izin, Rakhmat mengaku, pihaknya pun tidak langsung main bongkar. “Kita menyurati pemilik papan reklame lebih dahulu ata spelanggaran yang dilakukan dan kita minta membongkar sendiri. Berhubung tidak ada tanggapan, barulah kita lakukan pembongkaran!” ungkapnya.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan bersinergi mengatur arus lalu-lintas agar tidak terganggu menyunsul dilakukannya pembongkaran. Di saksikan Kasatlantas Polrestabes Medan, pembongkaran papan reklame pun dilakukan dibantu satu unit mobil crane.
Dengan penuh kehati-hatian, petugas satpol PP pun akhirnya berhasil membongkar papan reklame ilegal tersebut. Setelah itu seluruh material hasil pembongkaran dibawa menggunakan truk menuju Lapangan Cadika Pramuka. “Seluruh material papan reklame yang baru kita bongkar ini diamankan di Lapangan Cadika Pramuka,” jelasnya.
Kepada seluruh pemilik papan reklame ilegal yang belum tersentuh pembongkaran sampai saat ini, Rakhmat mengingatkan agar segera membongkar sendirin papan reklamenya. Jika dibongkar sendiri, Rakhmat mengatakan, material papan reklame bisa dibawa pemilik papan reklame, sebaliknya jika petugas Satpol PP yang melakukan pembongkaran, maka seluruh material akan disita dan tidak akan dikembalikan.
“Yang pasti seluruh papan reklame ilegal pasti kita bongkar tanpa pilih kasih. Kita telah melakukan inventarisir, tinggal menunggu giliran saja untuk membongkarnya,” pungkasnya.(di)

Komentar