
Inimedan.com-Labuhanbatu. | Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu juga residivis dari kasus yang sama berinisial Pajar Bahri Ritonga (30) kembali “disekolahkan” ke rumah prodeo oleh satuan Tekab Polsek Bilah Hilir.
Pria muda yang masih senang senangnya karena baru saja memiliki seorang putra, tidak berkutik saat disergap oleh polisi di rumah kontrak pelaku di Dusun Boom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Sabtu, 03/05/2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu SH,MH, Minggu ,04/05/2025 kepada awak media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Sebelumnya pernah dilakukan penggrebekan di rumah terduga pelaku pengedar narkoba, tetapi tidak kita dapatkan bukti. Kali ini, berkat laporan A1 dari warga, tim bergerak cepat dan kerja tim membuahkan hasil,”kata AKP Andita Sitepu.
Kata Andita lagi, hasil penggeledahan saat dilakukan penggrebekan, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran besar transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Selain itu, lanjutnya, didapati uang sejumlah 7 ratus ribu rupiah hasil penjualan narkotika, 3 buah plastik besar berisikan plastik klip transparan, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone android warna biru, 1 buah pipet besar warna hitam bentuk sekop, 1 buah kaca pirex berisi diduga sabu sisa bakar, 1 buah dompet warna hitam.
“Pelaku diinterogasi mengaku semua barang tersebut miliknya. Sedangkan Narkotika jenis sabu – sabu didapat pelaku dari Kota Tanjung Balai dari seseorang bernama Andre,”terang AKP Andita Sitepu.
Pada hari sebelumnya, Jumat, 02/05/2025, Tim Tekab Polsek Bilah Hilir dibawah komando Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH, Katim Gercep ( Gerak Cepat) Aipda M Ali, Brigpol M Habibi, berhasil mengamankan Saiful Anwar alias Aan (30) pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku merupakan warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir. Pelaku berhasil Ditangkap di rumah kontrakannya seputaran Titi Gertak Dusun Sei Kaseh Luar, Desa Sei Kaseh sekira pukul 15.00 WIB.
Ada pun barang bukti didapat saat dilakukan penangkapan, ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu, uang senilai Rp 450 ribu rupiah hasil penjualan narkotika, 1 buah pipet kecil bentuk sekop, 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong, serta 1 buah dompet kecil warna ungu.
“Hasil interogasi pelaku mengakui semua itu barang miliknya, sedangkan narkoba jenis sabu sabu diperolehnya dari seorang wanita bernama Nana warga Desa Sei Kaseh. Kita masih lakukan pengembangan dan memburu Nana dan orang di atasnya. Hasil dari info yang kita gali, oknum di atasnya berinisial D,”ungkap AKP Andita Sitepu. *Joko W#.