Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Lapas Tebing Tinggi

T.Tinggi-inimedan.com

Personil Polres Tebing Tinggi bersama dan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu ‘tak bertuan’ dari dalam lapas seberat 27,8 gram. Rabu (15/3). Sedangkan dua orang pelaku yang dicurigai hendak menjeput barang bukti sabu tersebut berhasil melarikan diri.
Informasi diperoleh dari dalam Lapas dan keterangan dua personil Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi yang BKO di Lapas Tebingtinggi, Aiptu Budi Santoso dan Bripka Rinaldi Sinuhaji, bahwa penemuan sabu tersebut berawal dari adanya laporan petugas jaga di pos bawah lapas yang menerima informasi dari penjaga pos atas jika ada satu buah bungkusan plastik yang dilemparkan oleh seseorang dari dalam lapas ke arah luar lapas.
Sementara diluar lapas, tepatnya di samping kantor PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi, dua orang pria yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat terlihat memungut bungkusan tersebut.

Menerima informasi itu, kedua personil kepolisian dan seorang petugas lapas, Ziko Manalu segera mendatangi kedua pelaku yang mengenakan kaos hitam dan menaiki sepeda motor Vario tersebut. Namun begitu mengetahui kedatangan petugas, kedua pelaku langsung tancap gas dan berusaha menabrak petugas yang mencoba menghentikannya. Bahkan demi keselamatanya, Aiptu Budi Santoso sempat memukul pelaku yang berada di boncengan dengan senjata, pelaku sempat oleng namun masih bisa kabur sambil mencoba melemparkan bungkusan itu kembali ke dalam lapas. Karena terbentur dinding tembok lapas, bungkusan tersebut akhirnya terjatuh ke dalam parit.
Bripka Rinaldi selanjutnya mengambil bungkusan tersebut dan pada saat dibuka ternyata bungkusan plastik putih itu berisi 3 bungkusan plastik kecil transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 27,8 gram.
“Kedua pelaku yang berusaha hendak menabrakkan sepeda motornya kepada saya dan Ziko Manalu ketika saya suruh berhenti sempat kita kejar hingga ke arah Simpang Medan, namun kedua pelaku akhirnya berhasil lolos”, terang Aiptu Budi Santoso.
Sementara barang bukti sabu tersebut selanjutnya diserahkan kepada KPLP Lapas Klas II B Pusara Pejuang, Leonard Silalahi Amd IP SH dan diteruskan melaporkan kejadian tersebut ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi.

KPLP Lapas Klas II B Tebingtinggi Leonard Silalahi usai menyerahkan barang bukti sabu seberat 27,8 gram yang diperkirakan bernilai Rp 27 juta kepada Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Burju Siahaan membenarkan adanya kejadian itu dan menyampaikan jika kemungkinan ada kebocoran informasi terkait pihaknya yang akan melakukan razia di dalam lapas hingga pelaku yang menyimpan sabu di dalam lapas nekat mencoba mengeluarkan narkoba tersebut dengan cara dilempar ke luar lapas.
“Hingga saat ini kita belum mengetahui siapa pemilik dan pelaku yang melemparkan sabu itu dari dalam lapas”, ujar Leonard. Leonard Silalahi juga menyampaikan bahwa Lapas Klas II B Pusara Pejuang Tebingtinggi masih memiliki kekurangan dalam hal pengawasan CCTV sehingga tidak semua aktifitas di dalam Lapas dapat terpantau dengan maksimal. Dikatakan, saat ini kita hanya memiliki menara pengawas CCTV hanya dibeberapa titik sehingga tidak semua aktifitas para tahanan dapat terpantau dengan maksimal. Mudah-mudahan kedepan hal ini dapat kita atasi hingga kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi”, jelasnya. Kini barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut telah diamankan petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi. [nur]

Komentar