Inimedan.com-Tebingtinggi
Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap 2 orang laki-laki terduga kepemilikan pil ekstasi, Selasa (16/8/22) sekira pukul 02.00 Wib, dari tempat yang berbeda di wilayah Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (19/8/22( kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku masing-masing Dodi Alfayet Sinaga alias Dodi (19) warga Jl. Pala Lk. Ill Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, ditangkap di Jl. T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Sedangkan terduga pelaku Mhd.Azrai Saragih aluas Jil (31) warga Jl. T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, ditangkap di Jl. Bhayangkara Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di rumah tempat tinggalnya, terang AKP. Agus.
Dari kedua terduga pelaku, personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan barang bukti, 20 (dua puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 7,61 gram, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dan 1 satu unit handphone Oppo warna biru.
Juga ditambahkan AKP. Agus Arianto bahwa penangkapan dilakukan adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan seorang pelaku Dodi,. Pada saat tiba di TKP, petugas melihat pelaku Dodi melemparkan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam dan setelah dibuka berisikan barang bukti.
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang pelaku Jil, yang kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Jil, di Jl. Bhayangkara Kel. Tebingtinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di rumah tempat tinggalnya, dimana personil juga memukan barang bukti darinya.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada kedua terduga pelaku, pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP. Agus Arianto.*ZUL#
Komentar