inimedan.com-Asahan.
Sat Reskrim Polres Asahan amankan m seorang pria diketahui pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang mana sesuai dengan pasal 81 dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yuda Prawira membenarkan hal tersebut dimana Pelaku berinisial F (32) warga Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dimana sebelumnya menerima laporan dari pihak keluarga korban ke Polres Asahan
Menerangkan peristiwa itu terjadi pada hari 25 Februari 2020 pukul 19.30 wib di Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten . Asahan, ketika korban sebut saja Bunga (18) berkenalan dengan terlapor melalui Whatsapp, kemudian korban dan terlapor saling bertemu di Dok Kapal.
“Pelaku mengajak korban ke areal semak semak perkebunan dan kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha, (13/7/2022) sembari mengatakan pelaku memberikan imbalan uang dimana perbuatan itu tidak satu kali saja dilakukan pelaku
Melanjutkan Kapolres bahwa terungkapnya kejadian itu Ketika korban hendak dilamar dan ibu korban mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku dan berdasarkan pengakuannya, kejadian tersebut saat korban masih berumur 16 tahun.
Penulis : Heru
Komentar