Inimedan.com- Tanjung Balai.
Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang pencuri dan dua orang penadah rokok, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (30/11/2020) sekira pukul 16.45 Wib.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Saur Hendri (43), warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai pelaku pencurian.
Selanjutnya masing -masing sebagai penadah yakni, Ardiansyah (29), warga Jalan Busubillah. Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Zainuddin Sitorus (48) warga Jalan Aman, Lingkungan IIX, Kelurahan, Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Dari ketiga tersangka disita barang bukti yakni, dengan barang bukti yaitu 70 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sisa hasil penjualan rokok sebesar Rp.500.000,-
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri menyampaikan, penangkapan para tersangka atas laporan korban Adi Juliata Harianja (41), warga Gang Beringin, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / 101 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 29 Nopember 2020.
Dikatakan Kapolres, awal kejadian pada Senin,(13/11/2020) sekira pukul 01.30 Wib, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kedai milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk dari belakang pintu kedai yang dirusak oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.20.000.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkan yang di alaminya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
Selanjutnya Tim I TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa salah seorang pelakunya adalah Saur Hendri.
Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2020 sekira pkl.16.30 Wib, diketahui pelaku berada di Jalan Perintis, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Team I Tekab Sat Reskrim di pimpin padal Team I Tekab Sat Reskrim bergerak menuju simpang empat, saat di Jalan pelaku berpapasan dengan team I Tekab Sat Reskrim yang membuat seketika pelaku langsung melarikan diri sehingga di lakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pukul 16.45 Wib pelaku Saur Hendri berhasil di amankan.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama temannya R (dalam pengejaran), dan hasil kejahatannya yaitu rokok dijual kepada Zainuddin Sitorus dan Ardiansyah Wardana.
Kemudian kedua tersangka penadah Zainuddin Sitorus dan Ardiansyah wardana, sekira pukul 16.50 Wib berhasil diamankan di rumahnya.
Para tersangka dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk di serahkan ke Polsek Datuk Bandar,” pungkas Put Yudha Prawira (SB).