Inimedan.com-Tanjung Balai
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung BaIai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus peredaran narkoba jenis Sabu, di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. tersangka yang sudah Enam Bulan menjalankan bisnis haram tersebut di amankan pada Hari Jumat (15/7/2022), sekitar Pukul 12.00 Wib.
Tersangka bernama Hendrik (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, diamankan berkat laporan dari masyarakat.
Dari tersangka disita Barang bukti yakni, Satu bungkus plastik sedang transparan berisi 10 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram. Satu bungkus plastik transparan berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram. Satu buah dompet warna abu-abu. Tiga buah pipet runcing alat penyendok, Satu buah handphone. Empat bungkus plastik klip kecil transparan kosong. Satu buah dompet warna orange dan Uang tunai sebesar Rp.574.000. Berat barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhnya berat bruto 4,75 Gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kanit I Sat Narkoba Ipda H A Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba bersama dengan opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan dengan cara mendatangi rumah yang berada di Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, setibanya dirumah tersebut Personil melihat Satu orang laki-laki yang sesuai informasi sedang berdiri di depan pintu rumah itu lalu tim mengamankan dan melakukan penggeledahan rumah yang didampingi oleh kepala lingkungan, dan juga di saksikan Satu orang warga, Ujarnya.
Hasil dari penggeledahan rumah itu di temukan Satu buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang di duga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas tersangka Hendrik menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama ‘DN’ (belum tertangkap), Ucap Kasat lagi.
Kembali dilakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik dan ditemukan Satu unit handphone merk Nokia warna putih serta uang sejumlah Rp.574.000-(lima ratus tujuh puluh empat ribu) yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.
Hendrik juga menerangkan bahwa dirinya menjual barang haram tersebut sudah Enam Bulan lamanya,Terang Kasat Kembali.
Team melakukan pengembangan terhadap DN, namun DN belum berhasil diamankan karena mengetahui Hendrik sudah ditangkap, karena rumah antara DN berdekatan dengan lokasi penangkapan Hendrik. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Hendrik beserta barang bukti yang disita Personil dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pungkas Iptu Reynold Silalahi(SB).