Satpol PP Medan Tetap Tindak Masyarakat yang Abaikan Prokes

Inimedan.com-Medan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku kordinator keamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pemko Medan, tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Satpol PP Kota Medan Sofyan.
Untuk itu Kepala Satpol PP Kota Medan menghimbau masyarakat supaya tetap mematuhi Prokes dan pihaknya tetap melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Penegakan dilakukan guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan ketika temu pers, Kamis (4/11) siang di Posko Satgas covid-19 Medan Jalan Rotan.  “Sejak April lalu hingga ke depan tanpa batas yang ditentukan pihaknya terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan,sebut M.Sofyan.
“Sebagai kordinator keamanan , selain mensosialisasikan masalah Covid-19, pihaknya bersama tim juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal,” ujarnya.
Bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan, sejak April lalu hingga saat ini Satpol PP telah melakukan tindakan bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. “Saat ini sudah ada ekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan penahanan kartu identitas,” jelasnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, Tim gugus tugas juga sudah melakukan tindakan. Saat ini pelaku usaha dari berbagai sektor  yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administrasi. “Ada sebanyak 78 pelaku usaha yang sudah kita tindak,” sebut Sofyan..
Sanksi  lain yang sudah dilakukan antara lain  penutupan usaha yang sudah diberikan kepada  1 unit usaha jajanan kuliniler  yaitu Mega Park. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali. Saat ini terbukti usaha dimaksud sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” jelas Sofyan.
Ditambahkan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan  sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan. Apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tutup Sofyan.
Keterlibatan organisasi darrah seperti dinas pariwisata. Juga sosialisasi perwal oleh OPD terkait berjalan baik. Setekah sosialiassi dan eduksi dilakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran dilakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. (di)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *