Satpol PP Tertitibkan 5 Papan Reklame

Medan60 Dilihat

Inimedan.com.
Satpol PP Kota Medan beserta jajaran Kecamatan Medan Petisah menertibkan papan reklame di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Raden Saleh, Rabu (20/12). Sebanyak 5 unit papan reklame berukuran kecil dibongkar. Penertiban ini dilakukan karena kelima papan reklame didirikan di jalur pedestrian.
Sebanyak 20 personil diturunkan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan untuk menertibkan papan reklame tersebut. Mereka selanjutnya bahu-membahu bersama jajaran Kecamatan Medan Petisah membongkar kelima papan reklame. Dengan menggunakan mesin las, satu persatu tiang papan reklame dibongkar.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, seluruh material papan reklame selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka. Di tempat itu sudah banyak terkumpul material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan selama ini. Jumlah ini akan bertambah lagi, sebab pembongkaran terhadap papan reklame bemasalah akan terus dilakukan.
Sofyan menjelaskan, pembongkaran kelima papan reklame dilakukan karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.16/2017 tentang Penataan Reklame. “Dalam Perwal itu dilarang mendirikan papan reklame yang berukuran di bawah 10 meter. Di samping itu lokasi berdirinya papan reklame merupakan jalus pedestrian,” kata Sofyan.
Ditegaskan Sofyan, pihaknya juga tidak asal main bongkar. Meski terbukti melanggar Perwal No.16/2017, mereka lebih dahulu menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri. Namun surat peringatan ternyata tidak ditindaklanjuti sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
“Pembongkaran akan terus kita lakukan. Selain melanggar Perwal, sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota, kita akan membersihkan seluruh jalur pedestrian yang ada di Kota Medan dari papan reklame. Sebab, Pak Wali ingin memberikan kenyamanan bagi para masyarakat, terutama para pejalan kaki,” tegasnya.
Untuk itulah Sofyan menghimbau agar papan reklame yang sampai saat ini masih berdiri di jalur pedestrian segera dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Seluruh jalur pedestrian harus bersih dari papan reklame. Jika papan reklamenya tidak ingin dibongkar paksa, saya minta untuk dibongkar sendiri,” himbaunya.
Guna mendukung kelancaran masyarakat menikmati jalur pedestrian dengan berjalan kaki, termasuk para wisatawan, Sofyan juga menegaskan siap untuk membersihkan para pedagang kaki lima (PK5) yang menggelar lapak di jalur pedestrian. Sebab, kehadiran para PK5 dipastikan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan.
“Penertiban Pk5 dari jalur pedestrian akan kita lakukan, waktunya masih kita rahasiakan. Saat ini kita telah menurunkan anggota untuk mendata di jalur pedestrian mana yang digunakan PK5 menggelar lapak. Setelah itu barulah kita melakukan penertiban, sebab jalur pedestrian ini diperuntukkan bagi para pejalan kaki!” tegasnya. (di)

Komentar