Inimedan.com – Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali memperlihatkan komitmen kuatnya, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar, pada Senin (12/08/2024)
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, yang diwakili oleh Wakapolres Sergai, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Iwan Hermawan dan PS. Kasi Humas Polres Sergai Ipda Nauli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RWU (Rizal Wadi Ujung). Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Sergai.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika. Di antaranya, satu bungkus plastik klip besar transparan yang berisi 100,53 gram sabu-sabu dan satu bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat 36,80 gram. Barang-barang ini ditemukan dalam balutan plastik hitam,” jelas Wakapolres Sergai.
Selain narkotika, petugas juga berhasil menyita satu unit handphone merek VIVO berwarna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO, yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka RWU dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Melalui Wakapolres, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti mengejar dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Sergai. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, RWU telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Serdang Bedagai dan sekitarnya. *fan#