Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Pengedar Sabu

inimedan.com-Tanjung Balai

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang laki laki pemilik narkotika bernisial  I Alias O (39), warga Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 11,66 gram, 2 (satu) buah handhpone, uang tunai Rp.805.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro  berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet runcing

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi, Kamis (18/5/23) kepada wartawan mengatakan, bahwa  tersangka diamankan dari sebuah rumah, di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (11/05/2023) Pkl 11.45 wib.

Dikatakan R Silalahi, setelah tim mendapat  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki laki yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dibawah pimpinan Kanit I bersama dengan Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di sebuah rumah yang dimaksud, Kata R Silalahi

Kemudian personil SatResnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang pria yang berada di dalam rumah a/n. I alias O.

Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah milik I alias O yang disaksikan Kepala Lingkungan dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng kecil warna biru merk shiner goldberisi 1i (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,14  gram dan 2 (dua) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram, 1 (satu) lembar tisue,1 (satu) bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya.

Selain itu, 2 (satu) buah handhpone, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro  berisi 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya, kata Silalahi.

Setelah  petugas melakukan penggeledahan badan terhadap I alias O dan didapat juga  uang tunai Rp.805.000 pada saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, didapat dari seorang pria, dan telah dilakukan pencarian namun belum tertangkap.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Pungkas Silalahi(SB).
 

Komentar