Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Jurtul Permainan Judi KIM

inimedan.com-Tebingtinggi

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap  seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis KIM sesuai dengan : Sp.Kap / 174 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022, di Jalan D. I Panjaitan tepatnya di sebelah wisma Arjuna Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi Senin (22/8/2022) sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Tebungtinggi melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Selasa (23/8/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP / A / 704 / VII /2022 / SPKT / Polres Tebingtinggi / Polda Sumatera Utara, Tgl. 22 Agustus 2022.

Dijelaskan AKP.Agus tentang kronologis penangkapan bahwa berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar TKP disinyalir sering melakukan transaksi permainan judi jenis KIM.

Menanggapi hal tersebut, selanjutnya personil Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Kemudian petugas mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama Amin Nasution alias Amin serta didapati ada padanya barang bukti yang ada kaitannya dengan permainan judi jenis KIM, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 986.000(sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian:uang pecahan Rp.100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 5(lima) lembar, uang pecahan Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 20.000(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp. 5.000(lima ribu rupiah) sebanyak 15 lembar, uang pecahan Rp. 2.000(dua ribu rupiah) sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp. 1000(seribu rupiah) sebanyak 3 lembar. 1 (satu) lembar kertas rekapan warna putih merk winner  yang berisikan angka-angka tebakan permainan judi jenis KIM, 1 (satu) lembar kertas rekapan warna kuning merk winner,1 (satu) buah pulpen , 1 (satu) buah papan tulis, dan 1 (satu) buah buku blok notes.

Kepasanya akan dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana diancam dengan kurungan penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara, jelas AKP.. Agus.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *