SatResnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Pemilik Sabu Dikandang Lembu

Inimedan.com-Tebingtinggi
Ket.Gambar : terduga pelaku adalah Riski Saragih alias Riski
Personil SatResnarkoba Polres Tebingtinggi, menangkapan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (09/7/2022) sekira pukul 14.30 wib, di Dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, tepatnya di sebuah gubuk bekas kandang lembu.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSI, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Selasa (12/7/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan AKP.Agus, bahwa terduga pelaku adalah Riski Saragih alias Riski (23) warga Dusun VI Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Dari tangan pelaku, personil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram dan 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih, ujar AKP. Agus.
Selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui miliknya, kemudian petugas membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada pelaku pasal yang dipersangkakan, telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#

Komentar