Sekitar 60,06 Persen Izin Perusahaan Jasa Konstruksi Mati Di Siantar – Simalungun

Inimedan.com – Pematang Siantar

Ket.Gambar : Kantor UKPBJ Kota Pematang Siantar.

Mencapai 60,06 persen Perusahaan Jasa Konstruksi di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun dikuatirkan tidak dapat mengikuti tender proyek tahun anggaran 2022 karena masa berlaku izin perusahaan berakhir.

Hal itu dikatakan Ketua BPC Gapensi Siantar – Simalungun Henry Teddy Silalahi didampingi Wakil Ketua Marlie, Ketua Bidang Humas Tumpak Panjaitan dan Anggota Amri Simanjuntak, di Kantor BPC Gapensi Siantar – Simalungun Jalan Kartini Bawah Kota Pematang Siantar, Sumut,  Kamis, 21/07/2022.

Lebih lanjut dikatakan Henry Teddy Silalahi, proses pengurusan perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) harus berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 beserta turunannya Sistem Online Single Submission (OSS).

Penerapan Undang Undang tersebut bertujuan agar pengurusan Izin Usaha makin cepat. Kelemahan Pengusaha Jasa Konstruksi selaku pemilik perusahaan untuk mengoperasikan OSS sangat lemah atau kurang mengerti.

Selama ini OSS sudah terbentuk namun mengalami perobahan. PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara maupun kriteria pengurusan SBU, SKK dan PJTU harus tamatan Sarjana Tehnik serta terlebih dahulu diuji.

Sedangkan untuk mengeluarkan SKK yang baru mesti melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) seperti Astekindo dan lainnya, tetapi kondisinya sekarang berobah. Pemerintah belum menghunjuk atau menentukan salah satu Lembaga yang dapat mengeluarkan SKK baru.

Melihat kejadian itu maka perusahaan yang masa berlaku SBU dan SKK berakhir pada Januari hingga Juli 2022 sulit mengurus perpanjangannya. Menyikapi masa transisi tersebut Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberi batas waktu sampai tanggal 31 Juli 2022.

Adapun Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor : BK 0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021.

“Jika hal itu dibiarkan terus berlanjut kemungkinan besar proyek Tender dan Penghunjukan Langsung (PL) tidak dapat terlaksana seperti yang diharapkan dengan alasan jumlah paket lebih banyak dibanding perusahaan,” ungkap Teddy Silalahi

Kondisi tersebut telah disampaikan secara lisan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui bagian Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), namun mereka menganjurkan supaya Assosiasi Jasa Konstruksi menyurati Kementerian PUPR RI.

“Jika Pemerintah Pusat mengharuskan Perusahaan Jasa Konstruksi memiliki Penanggung Jawab Tehnik Badan Usaha (PJTBU) dari Sarjana Tehnik bakal berakibat fatal terhadap perusahaan kecil karena mereka tak mampu memberi gajinya tiap bulan,” ujar Tumpak Panjaitan menambahkan.
Lanjut Tumpak Panjaitan, kontraktor/perusahaan golongan kecil kemampuannya terbatas. Setiap tahun cuma mampu mengerjakan proyek Penghunjukan Langsung yang nilai pagunya dibawah Rp.200 juta/paket sebanyak 1 hingga 2 paket.
“Bila dihitung keuntungan yang diperoleh otomatis tidak mampu memberi gaji PJTBU tiap bulan dan bakal bangkrut, pada hal Pemerintah berusaha menggalakkan program Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) demi meningkatkan ekonomi masyarakat, untuk itu diharapkan Pemerintah Pusat memberi kemudahan bagi perusahaan kecil,” pinta Tumpak Panjaitan. (TP)

Komentar