Selesaikan Segera Podomoro City

Inimedan.com.
Pasca Mahkamah Agung (MA) memenangkan Agung Podomoro Land soal izin Superblock Podomodro Deli City, Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong ST, Kamis (25/1/2018) hasilnya harus segera ditindaklanjuti.
Pemerintah harus segera melaksanakan putusan MA dan pihak pengembang, Agung Podomoro Land diharapkan segera melanjutkan pembangunan agar segera selesai. Hal itu harus disikapi positif karena dengan diteruskannya pembangunan Podomoro City, artinya masyarakat Medan juga akan medapatkan banyak keuntungan.
Dari sisi investasi, Pemko Medan mendapatkan pemasukan dari pajak yang akan disetorkan oleh pengusaha. Selain itu, PAD akan bertambah ratusan miliar dari Pajak bidang reklame, izin tempat usaha, apartemen dan lainnya. Akan banyak toko di lokasi itu, yang artinya bisa menambah PAD dari reklame. Semua toko yang akan buka di lokasi itu, harus membayar pajak untuk plank merek yang disangkutkan di depan toko masing-masing, ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Selain itu, dengan dibukanya Podomoro City akan bertambahlah tempat rekreasi dan tempat perbelanjaan modern di Medan yang bertaraf internasional. Kondisi itu juga menggembirakan bagi pencari kerja karena dipastikan Podomoro bisa menampung tenaga kerja yang sangat banyak. Artinya mengurangi pengangguran di Kota Medan.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan SH saat dihubungi SIB via selularnya, Kamis (25/1).
Disebutkannya, sejak lama pihaknya sudah mengingatkan agar peraturan yang dibuat jangan sampai menghalangi para investor menanamkan modalnya di Kota Medan ini. Kalau prosedur yang dijalankan ternyata salah, hukumlah orang yang bersalah, namun jangan sampai modal yang sudah ditanamkan diabaikan sehingga para pengusaha menjadi rugi banyak.
Dalam kasus yang dialami Podomoro City beberapa waktu lalu, hendaknya janganlah mempersulit pengusaha untuk menanamkan modalnya di Medan, ujarnya lagi. Dengan adanya putusan MA, Boydo berharap pembangunan Podomoro City seger dilanjutkan dan jangan ada lagi pihak yang menghalangi.
Kalaupun ada yang salah di pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau lainnya, hendaknya oknum-oknum yang terlibat di dalamnya lah yang ditindak, bukan aset yang sedang dibangun dipersulit pembangunannya.
Modal yang sudah dikeluarkan oleh pengusaha sudah sangat banyak, ujar Politisi PDIP ini sambil menyebutkan biaya yang dikeluarkan sudah lebih Rp 2 triliun. Kalau terjadi lagi hal yang sama terhadap pengusaha (investor), maka dikhawatirkan investor lainnya akan “jera” menanamkan modalnya di Kota Medan.
Kalau ada permasalahan dengan prosedur, harusnya oknum yang melakukannya lah yang ditindak, bukan aset yang sedang dibangun dihalangi pembangunannya.(Sugandhi S)

Komentar