Senpi Milik Personil Polres Tebing Tinggi Diperiksa

Tebing Tinggi-Inimedan.com
Guna meningkatkan pengawasan rutin personil kepolisian, sebanyak 232 pucuk senjata api (Senpi) yang digunakan petugas Polres Tebingtinggi diperiksa Tim Propam Polres dibawah pimpinan Iptu Yan Bert Hutagalung di Halaman Mapolres Tebingtinggi disaksikan Wakapolres Kompol A Sinurat SH. Kasi Propam Polres Tebingtinggi Iptu Yan Bert Hutagalung ((19/3) mengatakan, kegiatan rutin pemeriksaan Senpi satu kali dilakukan dalam 3 bulan, agar disiplin personil dapat berjalan dengan baik khususnya personil yang menggunakan senjata api.
Kemudian personil polisi pemilik senjata api agar dapat memelihara senjatanya dengan baik supaya tidak disalah gunakan, termasuk merewatselongsongan, agar tidak berkarat. “Pemilik senpi khusus personil Polres Tebingtinggi harus dapat membuat perjanjian tertulis yang disaksikan masing-masing pimpinan dalam kesatuan tugasnya, sebut Iptu Yan Bert Hutagalung.

Hutagalung menghimbau kepada seluruh personil pemilik senpi, agar jangan sampai menghilangkan senpi tersebut, jika hilang maka pemiliknya dikenakan sanksi disiplin, disamping itu wajib membayar ganti rugi biaya senpi dengan harga ketentuan yang berlaku, jika sudah ditemukan, senjata dikembalikan namun denda ganti rugi tidak dikembalikan”, ujar Kasi Propam.

Dia juga berharap personil polisi yang memiliki senjata api agar betul-betul mengawasi barang yang memiliki nilai sensitif cukup tinggi tersebut. “Pemeriksaan tetap dilakukan sekali dalam tiga bulan agar senpi bisa terus diawasi, mari kita rawat dan jaga kondisi senpi yang ada di tangan personil, karena senpi bagi polisi adalah ‘istri kedua’ yang perlu dirawat dan terus disayangi”, ujar Kasi Propam. [nur]

Komentar