Inimedan.com-P.Siantar. | Sebanyak 127 permohonan paspor telah ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. Penolakan ini terdiri berasal dari Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Kantor (UKK) Humbang Hasundutan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar. Hal tersebut terjadi sepanjang Bulan Januari hingga April 2025.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsantar Benyamin Kali Patembal Harahap dalam siaran persnya, Kamis (1/5/2025) di Kantor Imigrasi kota setempat.
Benyamin juga menjelaskan, bahwasanya penolakan itu disebabkan beberapa faktor, yakni seperti dokumen permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon, terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.
Penolakan dilakukan untuk mencegah munculnya praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM).
” Berilah keterangan yang benar pada saat pengajuan paspor. Bekerjalah sesuai dengan prosedur di luar negeri”, himbau Benyamin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menyalahgunakan paspor dan dapat menjadi korban TPPO. Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri harus sesuai dengan prosedur.
“Sepanjang Januari hingga April 2025 telah menerbitkan total 10.581 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia”, imbuh Benyamin. *Net#