Sepasang Kekasih Edarkan Upal di Tangkap

Inimedan.com-Belawan.

Guntur Harahap (27) dan Anik Damanik (46), sepasang kekasih warga Lorong Pancur Belawan, terpaksa sama-sama menghuni ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya kedua insan tersebut nekat mengedarkan Uang Palsu (Upal) dan tertangkap petugas dari Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (3/8) sore.

Seperti informasi yang didapat wartawan media ini, bahwa pasangan kekasih tersebut mengedarkan Uang Palsu mencapai jumlah berkisar Rp 60 juta dikawasan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampinggi Kasat Reskrim, AKP Jerico dalam keterangannya saat ekspos, Senin (6/8) pukul 13:30 wib menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Jum’ at (3/8) sekira pukul 16:30 wib, bersama dengan tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa lainnya, antara lain 1 buah printer, 4 buah pisau, 2 buah gunting, kertas A4, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp. 16 juta, uang pecahan Rp. 50 ribu sebanyak Rp. 3.500.000,- pecahan 20 ribu sebanyak Rp. 1. 300.000,- pecahan Rp. 10 ribu sebanyak 25 lembar dan belum dipotong, pecahan Rp. 5000,- yang belum dipotong sebanyak 45 lembar, pecahan uang Rp 20.000 sebanyak 20 lembar  dan tinta, catrik, stabilo dan lakban bening 2 tante.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga, yang menyebutkan tersangka, Anik mengedarkan uang palsu dengan modus belanja di warung dengan menggunakan upal, setelah kita tindak lanjuti ternyata informasi tersebut dan kita menangkapnya.” Jelasnya.

“Hasil introgasi awal, tersangka Anik mengaku mendapat upal itu dari kekasihnya, Guntur dan setelah kita lakukan pengembangan kita menangkap Guntur dari rumahnya dan kita temukan upal didalam tas,” Ujarnya.

“Mereka mengaku pasangan kekasih dan baru 3 bulan bermain upal, mereka juga mengaku membuat uang palsu dengan cara menscan uang memakai kertas A4 dengan menggunakan printer dan total upal yang telah mereka cetak ada sebanyak Rp. 60 juta. Sedang upal yang telah mereka edarkan sebanyak Rp. 20 juta.” tambahnya.

Mereka akan kita jerat dengan pasal 36 Subs pasal 37 UU RI No. 7 Tahun 2001 dan pasal 244 Subs pasal 245 Yo pasal 55, 56 KUH Pidana. Pungkasnya. (Tp)

 

Komentar