Sergai Targetkan Zona Hijau Tahun 2017

Sei Rampah-inimedan.com
Dewasa ini pelayanan publik menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat dan memiliki keaneka ragaman kepentingan dan tujuan. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengucapkan terimakasih atas kinerja Ombudsman RI yang telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan kompetensi penyelenggaraan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 di Kabupaten Sergai tahun 2016.
Hal ini diutarakan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (24/1).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar beserta rombongan, Kepala SKPD dan Camat se-Sergai Selanjutnya Bupati Soekirman berharap, program ini dapat mendukung kerja Pemkab Sergai khususnya dalam upaya memperbaiki kinerja pelayanan publik sehingga visi mewujudkan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat menjadi kabupaten yang unggul, inovatif dan berkelanjutan dapat terwujud.
Dari hasil survei penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2016 yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Pemkab Sergai masuk dalam zona kuning yang artinya mendapat predikat kepatuhan sedang. Oleh karenanya pada tahun 2017 ini Pemkab Sergai menargetkan masuk dalam zona hijau terkait kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 khususnya yang mengatur tentang atributisasi pelayanan publik.

Untuk itu dihimbau kepada setiap pimpinan SKPD agar melengkapi standar pelayanan, memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan sehingga menciptakan kondisi yang nyaman dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. “Dengan hasil yang kita peroleh harus menjadi motivasi pesitif melalui berbagai upaya perbaikan dan komitmen ke depan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, tepat dan memenuhi harapan masyarakat,” tandas Bupati Soekirman.
Sebelumnya itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Abyadi Siregar menyampaikan penilaian kepatuhan yang dilaksanakan secara berkelanjutan sejak tahun 2013. Hasil penilaian menunjukkan masih rendahnya kepatuhan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap implementasi standar pelayanan publik. Berdasarkan penilaian hasil kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Pemkab Sergai, dari 37 produk layanan administrasi dengan nilai rata-rata 76,28 termasuk dalam zona kuning dengan predikat Kepatuhan Sedang, ujar Abyadi Siregar. [nur]

Komentar