oleh

Sikat Dana Pendidikan Rp1 Miliar, Lumbantobing Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Inimedan.com.
Tumbur Lumbantobing, Konsultan Proyek,Senin (25/9) dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti korupsi korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar.
Selain itu,terdakwa Tumbur Lumbantobing juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti(UP) sebesar Rp 629 juta.
Terdakwa yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam kasus korupsi ini langsung menyatakan banding begitu majelis hakim yang diketuai Rosmina mengetuk palunya tanda sidang ditutup. “Saya banding yang majelis. Saya tidak terima atas putusan ini,” ujar terdakwa Tumbur.
Pantauan awak media, begitu keluar dari ruang sidang terdakwa langsung menyalami sanak saudaranya. Wajah dan matanya tampak memerah. “Jangan menyerah ya. Semangat terus,” bilang keluarga terdakwa sembari memeluknya.
Sementara terdakwa mengaku kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Dia merasa dirinyalah sebagai korban.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing yang menuntut terdakwa selama 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan dibebankan UP sebesar Rp700 juta subsidair 3,3 tahun penjara mengatakan akan mengupas tuntas kasus ini. “Siapapun yang terlibat dalam korupsi ini akan kita sikat,” tandasnya.
Sebelumnya dua orang terdakwa dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman yakni masing-masing Zamzami Jambak selaku konsultan pengawas divonis selama 5 tahun penjara dan Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Taput selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. (adi)

Komentar

News Feed