Sistem Zonasi PPDB di Medan  Disorot Anggota Dewan

Inimedan.com-Labuhan.

Terkait aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019 yang menerapkan sistem zonasi di Kota Medan kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan anggota Komisi II DPRD Medan, salah satunya Surianto SH alias Butong politikus dari partai Gerindra.

Menurutnya, PPDB dengan sistem zonasi belum bisa dan layak untuk diterapkan di ibukota Provinsi Sumatera Utara, sebab mengingat tidak semua kecamatan ada memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Ia mencontohkan di kawasan Medan Utara, di mana wilayah yang terdiri dari empat kecamatan (Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan-red),  hanya sedikit yang memiliki SMP Negeri.

“Di Kelueahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan hanya ada 1 SMP Negeri. Sementara di Kecamatan Medan Marelan ada 4 SMP Negeri. Artinya, ini kan belum ada pemerataan. Seharusnya Dinas Pendidikan Medan melihat itu. Bukan ujug-ujug terpaku pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi,” ucapnya, Rabu (12/6/2019).

Pada prinsipnya, ia sangat mendukung wacana zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Kota Medan. Akan tetapi banyak catatan yang harus diselesaikan oleh dinas terkait, salah satunya adalah di setiap kecamatan memiliki SMP Negeri, lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang mumpuni.

“Kalau juga dipaksakan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi itu, maka dipastikan banyak siswa berprestasi tak akan bisa masuk ke sekolah favorit mereka. Kondisi itu juga dapat mempengaruhi nama sekolah itu sendiri. Harusnya, dalam menerima siswa baru diberilah porsi yang sama antara warga sekitar dengan siswa berprestasi dari luar zonasi. Jadi secara tidak langsung bisa mengangkat citra sekolah itu sendiri,” saran Butong sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Butong menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Medan terlalu kaku mengartikan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB zonasi tersebut. Kalau dibongkar lebih dalam lagi, pada Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 14/2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri agar dunia pendidikan di wilayahnya maju.

“Kita minta Wali Kota Medan mencari formula yang bagus dalam penerapan Permendikbud 51/2018 itu. Jangan korbankan anak didik kita yang punya prestasi,” tutup Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini.(Top/Jal)

 

Komentar