Inimedan.com-Medan.
Terkait curahan hati (curhat) Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial PS (27) warga Young Panah Hijau Kel. Labuhan Deli Medan Marelan yang diputus kontrak sepihak oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan agaknya menjadi PR Walikota Medan menuntaskannya.
Pasalnya, setelah kebijakan kontroversial oleh Kepala BPPRD Medan Suherman ini, DPRD Medan telah merekomendasikan kewajiban badan pengelola Pendapatan Asli Daerah itu mempekerjakan kembali para PHL yang diputus kontrak tersebut.
“Rekomendasi DPRD Medan, wajib dipekerjakan kembali semuanya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah menjawab wartawan dilaman Whats App nya, Sabtu (3/8/2019).
Statemen Ketua DPD PAN Kota Medan ini mengindikasikan kebijakan pemutusan kontrak PHL yang telah bekerja tahunan di Badan yang dipimpin Suherman itu ditentang Legislative yang membidangi tenaga kerja itu hingga Walikota Medan diminta turun tangan meninjau kemampuan mantan Kadis Kebudayaan Medan ini memimpin badan yang strategis itu.
Apalagi, ramai dibicarakan saat ini para pejabat BPPRD Medan dinilai hingga Juli 2019 ini dikhawatirkan tak mampu memenuhi target PAD yang diamanahkan Walikota Medan.
Sikap kritis juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Surianto SH. Politisi asal Dapil II meliputi Medan Belawan, Labuhan, Marelan dan Deli yang terpilih kembali dalam Pileg 2019 ini mengaku heran atas kebijakan Suherman yang tetap ngotot memutus kontrak PHL ditengah kurangnya capaian PAD yang dikelola badan itu.
“Masak saat dibutuhkan konsentrasi menggali PAD, kok malah ada aksi kontroversial memutus kontrak PHL yang merupakan garda terdepan menjalankan fungsi menggali PAD,” tegasnya, ditemui Minggu (4/8/2019) disela acara Orasi Kebangsaan dan Pelantikan DPK KNPI Medan Marelan.
Politisi vokal yang akrab disapa Butong mengaku, dalam APBD Kota Medan tak ada perubahan atas kebutuhan pembayaran honor PHL di BPPRD Medan, namun amat disayangkan pejabat Badan tersebut tak memikirkan nasib para pekerja kontrak itu.
“Dalam anggaran telah disepakati tak ada pengurangan, namun kok malah PHL diputus kontrak. Dimana nurani pejabat BPPRD Medan ini. Masak udah tahunan bekerja, tanpa peringatan, sanksi administrasi dan langkah pembinaan, para pekerja langsung di putuskan kontraknya. Mau makan apa mereka,” ujarnya sembari menyarankan korban pemutusan kontrak BPPRD Medan melapor ke DPRD Medan dan lembaga resmi ketenagakerjaan.
Butong meminta, Pejabat di SKPD jajaran Pemko Medan menjadi contoh baik dalam menerapkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bukan malah menjadi pelanggar aturan yang dibuat oleh Eksekutive dan Legislative itu. “Pejabat Pemko Medan seharusnya menjadi contoh penerapan UU No. 13 Tahun 2003, bukan malah jadi melanggar hukum itu,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, PS PHL di UPT 7 BPPRD Medan ini tak bekerja dan masih menunggu ketegasan Walikota Medan untuk memperhatikan nasibnya yang akan menafkahi keluarganya.
Diberitakan sebelumnya PHL di BPPRD Medan berinisial PS, Kamis (01/08/2019) memaparkan, di badan jajaran Pemko Medan yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dia merasakan ketidak adilan yang mengakibatkan hilangnya mata pencariannya.
Bayangkan saja, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019 lalu, kontraknya sebagai
PHL tak diperpanjang tanpa adanya peringatan dan pembinaan yang dilakukan
pejabat di Badan itu. “Kontrak saya tak diperpanjang dengan alasan tak
lulus ujian dan assement, padahal yang memiliki kinerja dan fisik yang lebih
parah kontraknya diperpanjang,” tuturnya .
PS wanita berusia 27 tahun ini bertugas di Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Medan Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) 7 yang memiliki
wilayah kerja, Medan Belawan, Medan Marelan dan Belawan Labuhan tak
diperpanjang kontraknya dan telah melakukan upaya sanggahan lisan melalui
kerabatnya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD dan SDM)
Pemko Medan dan ke Sekretaris Daerah Kota Medan.
“Kami telah menyampaikan pengaduan lisan ke BKD dan SDM Medan dan Bapak
Sekda Medan, lalu kami diarahkan untuk menghubungi Kaban Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Kota Medan pada beberapa bulan lalu,” katanya.
Namun, anehnya meski telah di janjikan akan diselesaikan oleh Sekretaris Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan Yusdarlina, namun hingga saat ini
nasib PS tak kunjung dipekerjakan lagi.
Dijelaskan PS, dia bekerja di UPT 7 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi
Kota Medan sejak tahun 2013 yang melakukan pekerjaan dengan baik dan sehat
jasmani dan rohani, bahkan telah bekerja di berbagai bidang di unit kerja
tersebut. “Saya bekerja tak pernah mendapatkan surat peringatan, skorsing
atau ditindak melanggar kinerja, namun mengapa saya tak diperpanjang
kontraknya,” ujarnya sambil berlinang air mata.
Dia menceritakan, banyak kinerja PHL yang parah bahkan kondisi fisiknya dan
kesehatannya tak memungkin bekerja, namun tetap dipekerjakan. “Banyak yang
kinerjanya jelek, tak sehat jasmani dan ada masalah saat bekerja, malah
kontraknya diperpanjang,” ujarnya.
Dia juga menjabarkan, ada dugaan assement dan ujian tertulis yang digelar
pejabat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan sebagai syarat
perpanjangan kontrak PHL akal-akalan karena banyak yang tak lulus juga
kontraknya diperpanjang. “Assement dan ujian saya duga cuma akal-akalan,
masak ada yang tak lulus tapi tetap diperpanjang kontraknya. Saya akan laporkan
ini ke Walikota Medan dan DPRD Kota Medan agar diusut,” tegasnya.
Kepada wartawan beberapa waktu lalu, pejabat Pemko Medan bahkan pernah
menyampaikan, pemutusan hubungan kerja PHL di Badan Pengelolaan Pajak dan
Retribusi Kota Medan tak sesuai prosedur karena tanpa diikuti peringatan
dan langkah pembinaan. “Udah salah ini kebijakan di Badan Pengelolaan
Pajak dan Retribusi Kota Medan, belum dilakukan peringatan dan pembinaan para
PHL malah diputus kontraknya, namun kalau ada oknum yang memiliki jabatan
menelpon pejabat di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan semua
aturan ditabrak,” ujar pejabat yang memiliki jabatan strategis itu.
Lain lagi keterangan petinggi Pemko Medan lainnya. Pejabat yang dikenal vokal
ini bahkan menuding Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota
Medan dibalik kisruh pemutus kontrakan PHL di Badan itu. “Ini kayaknya
Sekretaris yang ada dibalik masalah, coba hubungi saja Kepala
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan langsung agar jelas
masalahnya,” ujarnya berang.
Informasi yang dihimpun wartawan, banyak kerabat pejabat yang menjadi PHL
di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan yang ada didata
redaksi. Mereka disebut-sebut akan tetap diperpanjang kontraknya karena
pengaruh kuat kerabatnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan Suherman yang
dihubungi, Jumat (26/7/2019) tak berada di kantor. Ponsel dan No Whats
App nya yang dihubungi tak menjawab meski dilaman nya terlihat dibaca.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Medan Yusdarlina juga
tak bisa dihubungi. (rel)
Komentar