Soal Tuntutan Pembubaran MUI, Momentum MUI Untuk Bermuhasabah & Mawas Diri

inimedan.com-Jakarta.
Munculnya polemik mengenai  pembubaran MUI di masyarakat tersebut, bermula adanya peristiwa Densus 88 menangkap tiga orang terduga teroris yang salah seorang adalah Zain An-Najah  merupakan Anggota Komisi Fatwa MUI. Dari insiden tersebut mulai mencuat adanya pro-kontra pembubaran MUI.  Ada sebagian masyarakat yang menghendaki MUI dibubarkan, karena MUI dianggap dan di duga serta di indikasikan bisa menjadi sarang terorisme.
Sedangkan di pihak lain, masyarakat tidak menghendaki adanya pembubaran MUI sebab MUI adalah salah satu inisiator pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan bahkan  MUI sudah melakukan wujud nyata komitmen memberantas terorisme dengan membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad, demikian disampaikan H.Yusuf Aman seorang tokoh agama yang berdomisili di wilayah Paseban Kota Adm Jakarta Pusat, saat dihubungi wartawan, Rabu, 24/11/2021 di Jakarta.
“ Bahkan Fatwa tersebut diimplementasikan dengan menginisiasi pembentukan Tim Penanggulangan Terorisme (TPT), yang dipimpin oleh KH. Ma’aruf Amin, kemudian selanjutnya saat itu MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisiasi lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, “ungkap H Yusuf Aman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Menurut H Yusuf Aman, apabila mencermati tuntutan pembubaran MUI terkait dengan tertangkapnya salah seorang anggota Fatwa MUI bersama terduga teroris lainnya, di satu sisi tuntutan itu tidak rasional dan berindikasi adanya tendensi politis, serta juga berindikasi adanya memperlemah persatuan Umat Islam di Indonesia ini, sedangkan di sisi lain, tuntutan tersebut mesti diterima dengan pikiran maupun hati yang jernih dengan melakukan muhasabah diri, mawas diri dan bahkan secara konkrit dapat diimplementasikan dalam sebuah langkah untuk melakukan pembenahan internal, Jangan karena satu orang, nama organisasi tercemari, ibarat kata akibat nila setitik rusak susu sebelanga.
“Jadi, ibarat kata kalau sebuah rumah ditemukan banyak tikusnya, maka bukan rumahnya yang dibakar tapi ya tikusnya itulah yang harus dibasmi, apabila mengamati kejadian tersebut, bukan MUI nya yang dibubarkan, melainkan perlu adanya pembersihan di internal MUI agar tidak dikotori oleh pihak-pihak yang ingin merusak nama MUI, jadi saatnya MUI bersikap mawas diri.”tukas H Yusuf Aman.
Dengan kejadian tersebut, lanjut H Yusuf Aman,dirinya sangat berharap kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh provokasi yang tidak rasional tersebut, melainkan mengajaknya agar bersama-sama menjaga marwah MUI sebagai organisasi yang lahir, dari dan untuk umat dan juga untuk menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD45 dari ancaman Terorisme maupun ancaman dari berbagai pihak yang ingin menghancurkan Ukhuwah Islamiyyah dan Ukhuwah Wathaniyah yang sudah mentradisi di dalam kehidupan Bangsa Indonesia ini, hal itu yang harus di waspadai bersama.
“Saya juga perlu ingat kan masyarakat diluar anggota pengurus MUI, bahwa VISI MUI adalah Terciptanya Kondisi Kehidupan Kemasyarakatan, Kebangsaan, dan Kenegaraan yang baik, memperoleh Ridho dan ampunan Allah ( baldatun Thoyyibatun wa robbun ghafur) Menuju Masyarakat Utama yang berkualitas demi terwujudnya kejayaan Islam,dan kaum Muslimin BERKUALITAS ( khaira ummah)  Demi mewujudkan kejayaan Islam dan kaum muslimin (Izzul Islam wal muslimin)  Dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai manifestasi dari  Rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil ‘alamin)
”pungkas H.Yusuf Aman. *tri#

Komentar