Sudah Upah Minim, BHL PT Socfindo Negeri Lama Tak Pernah Terima THR 

Kantor Besar Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama.
Kantor Besar Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama. *Foto/IMC/Joko W#.

Inimedan.com – Labuhanbatu.   | Perusahaan jangan memberikan upah kepada pekerja sesuka udelnya demi dapat laba besar, tidak perduli terhadap atas peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah.  Upah serta hak normatif pekerja harus diberikan oleh  perusahaan kepada pekerja, BHL, PKWT mau pun karyawan tetap merujuk kepada undang undang – undang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Hal itu dikatakan Ketua Partai Buruh Kabupaten Labuhanbatu, Wardin,.ketika diminta tanggapannya oleh awak media ini terkait besaran upah pekerja harian lepas sebesar Rp 50.000 perhari di salah satu perusahaan perkebunan yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Rabu, (26/02/2025) di Rantauprapat.

Menurut Wardin, upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja harian lepas yang bekerja sistem borong, atau pun gaji harian, wajib mengacu kepada Undang – Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang termaktub dalam Undang – Undang Cipta Kerja.

“Besaran upah pekerja di Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan UMSK atas hasil putusan bersama dewan pengupahan. Itu berlaku di semua perusahaan perkebunan yang ada di ruang lingkup Kabupaten Labuhanbatu. Pihak perusahaan atau pun vendor yang mengadakan kontrak kerja dengan perusahaan, wajib memberikan upah kepada pekerja sesuai ketentuan dan harus tahu cara pembagian besaran upah. Bukan sesuka perut atau sesuka udelnya,”kata Wardin.

Disinggung pekerja harian lepas di perusahaan tersebut tidak pernah terima Tunjangan Hari Raya (THR), Wardin menegaskan, ketentuan yang bersifat normatif yang telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, wajib didapat oleh pekerja harian lepas sebagaimana yang didapat oleh karyawan tetap.

“Sebagai contoh, pekerja harian lepas wajib terdaftar di dinas ketenagakerjaan, terdaftar juga di BPJS ketenagakerjaan. Pekerja harian lepas juga wajib menerima THR 1 bulan gaji dari perusahaan sesuai besaran upah/ gaji pokok UMSK bila sudah bekerja 1 tahun penuh di perusahaan itu,”terang Wardin.

Menjawab awak media ini, bagaimana bila hak normatif yang wajib didapat pekerja harian lepas, seperti THR, tidak pernah didapat oleh pekerja harian lepas dari perusahaan, bahkan mereka sudah bekerja bertahun – tahun di perusahaan itu, Wardin akrab disapa Buyung yang notabenenya Ketua F- SPMI Kabupaten Labuhanbatu menegaskan, itu penggelapan hak pekerja dan pimpinan perusahaan bisa dipidanakan.

“Silahkan punya perusahaan atau jadi vendor, tetapi jangan hak pekerja juga dirampok. Kaya boleh, jadi pejabat juga boleh, tetapi keringat dari hak pekerja itu jangan tidak diberikan. Kalau ada pimpinan perusahaan atau vendor seperti itu, itulah manusia yang punya berkarakter sebagai imperial (penjajah),”cetusnya.

Ditanya kembali,  apakah CV dan koperasi karyawan di perusahaan tersebut bisa menjadi vendor penyedia jasa tenaga kerja? Wardin kembali menegaskan hal itu tidak dibenarkan.

“Penyedia jasa tenaga kerja harus PT bang, bukan CV. Apalagi koperasi karyawan di dalam lingkungan perusahaan menjadi vendor  dan menyediakan pekerja. Apa payung hukumnya koperasi karyawan menjadi vendor di perusahaan dalam satu management yang sama?,”imbuhnya seraya bertanya.

Apabila koperasi karyawan yang bergerak di bidang simpan pinjam dalam ruang lingkup kebun, lalu menjadi vendor di perusahaan tersebut serta mengabaikan hak pekerja seperti THR, maka disinyalir ada MoU tidak tertulis antara pimpinan koperasi karyawan dan pimpinan perusahaan perkebunan.

“Kita bisa menduga atau mensinyalir ada kerjasama pimpinan perusahaan dengan ketua koperasi.Ada dugaan bagi hasil dari borongan pekerjaan, mau pun gak pekerja yang digelapkan. Sebab, tidak mungkin seorang manajer tidak tahu persyaratan yang harus dipenuhi bisa menjadi vendor di perusahaan,”sebut Wardin.

Di sela pembicaraan, Wardin bertanya di perusahaan perkebunan mana terjadi perbuatan seperti itu, awak media ini menjawab nanti tahu ketika pemberitaan sudah diterbitkan.  “Kalau aku sebut nama perusahaannya, nanti abang kenal sama manajernya, segan pula abang ngasih tanggapan,”jawab awak media ini disambut tawa oleh Wardin.

Sebelumnya, informasi yang didapat awak media ini dari beberapa pekerja/ buruh harian lepas (BHL) di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama, para BHL tersebut bekerja dibagian perawatan hanya menerima upah sebesar Rp 50.000 perhari.

Sedangkan pekerjaan bagian mencabut anak kayu, kepada BHL dikerjakan dengan sistem borong, dengan besaran upah Rp 60.000 (Enam puluh ribu rupiah per hektar).

“Sudah bertahun – tahun kami bekerja sebagai BHL dan tidak meminta jadi karyawan tetap, karena kami tahu usia kami tidak mungkin bisa jadi karyawan tetap. Sedangkan gaji kami, ya 50 ribu perhari. Kalau THR mana pernah kami dapat,”kata pekerja harian lepas kepada awak media ini, Kamis, (20/02/2025) meminta tidak ditulis namanya di pemberitaan.

Administrator (Adm) Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama Bobi Hercules, bertemu dengan awak media ini, Selasa malam, ( 26/02/2025) di Kafe Sikado Negeri Lama belum berkenan memberikan tanggapan terkait koperasi karyawan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama menjadi vendor di perusahaan tersebut.

Sedangkan terkait THR, Bobi Hercules mengakui, THR itu tanggung jawab perusahaan dan THR sudah diberikan kepada pekerja harian lepas melalui vendor.

Ditanya, ada berapa jumlah vendor di Perusahaan Perkebunan PT Socfindo Negeri Lama, Bobi mengatakan kalau tidak salah ada 4 vendor seraya bertanya kepada Nanda selaku KTU Kebun PT Socfindo yang ada bersamanya di tempat itu untuk menerangkan.

“Ada 4 vendor, 1. Mirada vendor bagian pengadaan material,.2, Juhartono ( CV Bagas Jaya) vendor bagian perawatan,3, Koperasi karyawan simpan pinjam kebun Socfindo vendor bagian perawatan dan ke 4, Akhyar Ritonga ( tidak disebut nama CVnya), vendor bagian penunasan dan pendistribusian janjangan kosong ( Jangkos) ke areal tanaman kepala sawit yang usia muda,”ungkap Nanda. (Joko W).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *