Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta Pemko Medan memenuhi kewajiban atas hak warga miskin di Kota Medan terkait kebutuhan air bersih dan sanitasi. Masih banyak warga miskin belum mendapat air bersih karena tidak sanggup membayar biaya pasang pipa saluran baru dari Perumda Tirtanadi.
“Pemko Medan diharapkan dapat membantu memfasilitasi kebutuhan warga. Sehingga Perumda Tirtanadi berkenan memberikan layanan kepada pelanggan prasejahtera,” ujar Sukamto SE.
Himbauan itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Avros, Gg Mancang, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (27/07/2024) sore.
Pernyataan Sukamto sangat beralasan, sebagaimana diatur di Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan air bersih dan sanitasi yang baik. “Pemko Medan sudah memiliki payung hukum. Meka warga miskin harus diberlakukan dengan baik guna peningkatan kesejahteraan mereka, ” tandas Sukamto asal politisi PAN ini.
Sebagaimana saat acara pelaksanaan Perda, warga miskin banyak mengeluhkan belum mendapat air bersih. Perumda Tirtanadi memberikan layanan mahal jika harus memasang pipa air baru. Pada hal warga tidak sanggup bayar.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. *di#