Inimedan.com-Medan | Anggota DPRD Medan Sukamto SE berharap Pemerintah pusat dan Pemko Medan dapat menggratiskan biaya pendidikan mulai dari dasar hingga Perguruan Tinggi (PT). Sebab, masalah pendidikan dinilai lebih penting ketimbang bantuan lainnya.
” Dengan mendapat pendidikan lebih tinggi akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan merubah perilaku yang lebih baik,” ujar Sukamto SE.
Hal itu disampaikan Sukamto SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VIII Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Suka Senang lingkungan 11, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (10/8/2024) sore.
Dikatakan Sukamto asal Politisi PAN itu, saat ini terbukti banyak warga Medan yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke PT karena tidak mampu biaya pendidikan. Pada hal, dengan mendapat pendidikan yang tinggi dipastikan akan mampu mencegah kehidupan terhindar dari kemiskinan.
“Jadi bukan hanya memberi bantuan sosial (Bansos) saja. Tetapi bantuan pendidikan yang lebih utama,” tandasnya.
Saat Sosper berlangsung, banyak warga mengeluhkan tidak pernah mendapat Bansos apalagi butuh pendidikan gratis. Seperti keluhan Rusniati warga Gg Sado menuding warga yang mendapat bansos itu itu saja. “Kalau lah tidak bisa seluruh warga miskin mendapat bansos. Kan bisa bergantian, ini orang yang mendapat itu itu saja dan kami hanya lihat lihat saja,” beber Rusniati dengan nada kesal.
Rusniati menambahkan, untuk penanggulangan kemiskinan tidak hanya tertumpu kepada bansos tetapi akan lebih penting mendapat pendidikan gratis dan selanjutnya menyiapkan lapangan kerja.
Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir saat sosper, benerapa perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.*di#