Syahrial-Ismail Ditetapkan Jadi Walikota-Wakil Walikota Tanjungbalai

Daerah116 Dilihat

INIMEDAN – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan M Syahrial bersama pasangannya Ismail sebagai walikota dan wakil walikota terpilih dalam Pilkada 2015.

Rapat pleno terbuka KPU Tanjungbai yang dipimpin ketuanya Amrizal, Selasa (22/12/2015) menyatakan, Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 48/Kpts/KPU-002.434894 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai telah dikeluarkan melalui berita acara Nomor 3193/BA/XII/2015.

Demikian juga surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI Nomor 120/PAN.MK/12/2015, tanggal 21 Desember 2015 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015.

Anggota KPU Tanjungbalai Gustan Pasaribu membacakan SK KPU Tanjungbalai Nomor 50/Kpts/KPU-002.434894/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai, yang menyatakan pasangan nomor urut 4 M Syahrial dan Ismail sebagai pemenang dengan perolehan 35.139 suara atau 47,37 persen dari total suara sah.

Atas keputusan tersebut Syahrial menyatakan bersukur. Menurutnya, kemenangan ini merupakan amanah dari seluruh rakyat yang harus diemban dengan penuh tanggungjawab.

Setelah dilantik nanti, program kerja 100 hari mereka adalah turun ke masyarakat untuk menghimpun seluruh keinginan rakyat demi terwujudnya pembangunan di segala bidang, yang lebih baik dari sebelumnya.

“Kami juga akan menjalin koordinasi dan komunikasi politik terhadap legislatif. Sebab diyakini DPRD juga mempunyai keinginan membangun dan menyejahterakan rakyat kota ini,” ujar Syahrial didampingi Ismail. [IST]

Komentar