T.Tinggi Peringkat 54 Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Inimedan.com
Pemko Tebing Tinggi melalui Sekdako Tebingtinggi H Johan Samose Harahap,SH,MSP berharap kepada seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Tebingtinggi untuk saling berkordinasi satu sama lain agar dapat memperbaiki dan mempertahankan peringkat 54 nasional dalam hal Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Tebing Tinggi saat ini menduduki peringkat ke 54 harus bisa dipertahankan bahkan kalau bisa diperbaiki lagi, ujar Sekdako seraya berharap agar seluruh SKPD saling menjalin kordinasi demikian Johan Samose Harahap ketika membuka sosialisasi Penyusunan Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Suplemen LPPD Pemko Tebingtinggi Tahun 2017. Baru-baru ini di gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo kota setempat.

Dikatakan, setiap tahunnya pasti akan ada laporan pertanggung jawaban kita kepada pemerintah pusat atas anggaran yang telah diberikan apakah sudah dikelola dengan baik atau tidak. “LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik”, ujarnya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, harus sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. “Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk itu jangan ada yang merasa bosan, lelah dan lain sebagainya, karena semua ini merupakan salah satu bagian dari pekerjaan serta tanggung jawab”, tandasnya.

Panitia penyelenggara Kabag Pemerintahan Syahdama mengatakan, maksud dan tujuan sosialisasi ini agar semua instansi Pemko Tebingtinggi bisa memahami, mengetahui serta memperlancar dalam penyusunan LPPD tentang laporan keuangan setiap tahunnya. Sedangkan narasumber Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah II Kemendagri Amril Rahim AP S.Sos M.Si menjelaskan kepada peserta sosialisasi tentang dasar hukum yang telah diatur di dalam UU No.32 Tahun 2004. “Dalam laporan keuangan harus disertakan bagaimana, kemana dana tersebut tersosialisasikan secara terperinci apakah ada perkembangan atau tidak serta anggaran yang diberikan habis atau tidak semuanya harus jelas”, tegasnya. (im-nur)

Komentar