Tebar Ujaran Kebencian, Pria Ngaku Wartawan Dilaporkan ke Polres Langkat

Inimedan.com-Stabat
Diduga kerap berkata kasar dan menebar ujaran kebencian di media sosial (medsos), pemuda berinisial FS alias K (32) warga Pasar V Helvetia Garapan, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang dilaporkan seorang Kades ke Mapolres Langkat, Jum’at (29/5/2020) sore.
Ahmady alias Jojon, Kades Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat terpaksa melaporkan K karena sudah merasa sangat gerah dengan ujaran kebencian dan menebar ancaman saat K melakukan live streaming di medsos beberapa waktu lalu.
Dalam live streaming itu, kata Jojon, K yang mengaku sebagai wartawan kriminal itu, terlihat seperti orang yang kesetanan sambil memaki, mengucapkan kata kotor, memfitnah, serta menghina dirinya. “Kades-kades yang lain juga jadi korban makiannya. Gawat kali anak itu,” ungkap Jojon via selulernya, Selasa (2/6/2020) malam.
Tak hanya itu, bahkan K mengatakan akan menghilangkan (menculik) Kades Batang Serangan. “Kata dia (K) jika itu dilakukannya, maka tidak akan ada keluarga bahkan Densus 88 sekalipun tidak akan dapat menemukan jenazah Kades,” lanjut Jojon.
Didampingi Kuasa Hukumnya Togar Lubis, SH MH pengaduan Jojon pun diterima di SPKT Polres Langkat, dan diterbitkan Laporan Polisi : LP/294/V/2020/SU/LKT, tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatatangani Knit SPKT “B” Ipda Darsono.
Jojon berharap, agar pihak kepolisian bisa segera menangkap K untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Bijaklah menggunakan medsos. Jangan sampai menjadi pembawa petaka bagi kita. Semoga tersangka bisa segera diringkus,” pungkas Jojon seraya mengakhiri pembicaraan. (AVID)

Komentar