Tempo  24 Jam, Pelaku Penculikan Diringkus

Kriminal64 Dilihat

Inimedan.com-Belawan.

Muhammad Isa (35) warga Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak,   pada Selasa (18/12/2018) pukul 20.00 wib, diculik dari dalam rumahnya oleh ES (40), HP (31), TK (52)  dan E (35).

Pasalnya,  ES (Edi Suranta) merasa ditipu oleh korban (Muhhamad Isa) 150 juta, dengan modus korban menjanjikan bisa memasukkan anak ES menjadi karyawan dibandara kuala namu.

Namun setelah korban menerima uang dari ES, akan tetapi anak ES tak kunjung juga bekerja dan uang milik ES tidak dikembalikan.

“Pada Selasa (18/12/2018) pukul 20.00 wib para tersangka Edi Suranta beserta 3 orang rekan-rekannya datang ke rumah korban dan langsung masuk tanpa permisi dan mengatakan kepada istri korban bahwa korban adalah penipu”, ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan. Kamis (20/12), pukul 13.30 wib.

Sambungnya,  para tersangka langsung menangkap korban dan meminta kunci mobil milik korban kepada istrinya, lalu para tersangka membawa korban beserta mobilnya jenis Mobil Nisan X Trail BK 1240 JK.

Selang tak lama kemudian, sekira satu jam,  para tersangka menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ancaman jika tak diberikan korban akan dibunuh.

Mendapat ancaman, Istri korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan dan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran dan kurang dari 24 jam para tersangka berhasil dibekuk.

“Korban saat ditemukan dalam keadaan sehat,  sedangka keempat para tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan”, pungkasnya. (TP)

Komentar